Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Tegal mengingatkan kepada kepala desa (kades) yang akan mencalonkan kembali untuk tidak menggunakan APBDes untuk kampanye. Hal itu dipastikan melanggar aturan, dan warga diminta untuk ikut mengawasi penggunaan APBDes.
a�?Petahana jangan main-main dengan uang APBDes, apalagi untuk kampanye,a�? kata Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Tegal, Rudi Indrayani, kemarin.
Dikatakan, beberapa kasus yang menimpa kades terkait penggunaan anggaran desa, seharusnya menjadi pelajaran bagi kades lainnya. Dugaan penyelewengan anggaran yang dikelola desa, semakin rawan saat menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Tegal pada 29 Oktober 2017. Kades yang akan mencalonkan kembali dinilai berpotensi menggunakan anggaran desa untuk kepentingan kampanye.
a�?Kades jangan dipegangi uang. Keuangan seharusnya diserahkan bendahara desa,a�? pinta anggota komisi III itu.
Menurut dia, peran serta pihak kecamatan, Badan Permusyawaran Desa (BPD) dan pendamping desa sangat penting. Lembaga tersebut bisa melakukan pengawasan dan mengarahkan penggunaan anggaran sesuai dengan kegiatan yang ada di APBDes. Jika dalam APBDes terdapat kegiatan baru yang muncul tiba-tiba, maka bisa disinyalir untuk kegiatan kampanye.
a�?Ini harus diwaspadai, karena APBDes itu uang rakyat,a�? tegasnya.
Discussion about this post