Badan Anggaran

Badan Anggaran merupakan Alat Kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada permulaan masa keanggotaan DPRD. Badan Anggaran ini terdiri dari pimpinan DPRD, satu wakil dari setiap Komisi dan Utusan Fraksi berdasarkan pertimbangan jumlah Anggota. Ketua dan Wakil Ketua DPRD karena jabatannya adalah Ketua
dan Wakil Ketua Badan Anggaran merangkap Anggota. Sedangkan Sekretaris Badan Anggaran adalah Sekretaris DPRD bukan Anggota.

a. Memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada kepala daerah dalam mempersiapkan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah
paling lambat 5 (lima) bulan sebelum ditetapkannya APBD;
b. Melakukan konsultasi yang dapat diwakili oleh anggotanya kepada Komisi terkait untuk memperoleh masukan dalam rangka pembahasan rancangan kebijakan umum APBD
serta prioritas dan plafon anggaran sementara;
c. Memberikan saran dan pendapat kepada kepala daerah dalam mempersiapkan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD dan  rancangan peraturan daerah tentang
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
d. Melakukan penyempurnaan rancangan peraturan daerah tentang APBD dan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berdasarkan hasil
evaluasi Gubernur bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah;
e. Melakukan pembahasan bersama tim anggaran pemerintah daerah terhadap rancangan kebijakan umum APBD serta rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara
yang disampaikan oleh Kepala Daerah; dan
f. Memberikan saran kepada Pimpinan DPRD dalam penyusunan anggaran belanja DPRD.

Anggota Badan Anggaran wajib :

Melakukan konsultasi dengan fraksi masing-masing sebelum mengikuti rapat Badan Anggaran ; Menyampaikan pokok-pokok hasil rapat Badan Anggaran kepada Fraksi dan Komisi.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK ) DPRD Kabupaten Tegal, Nomor : 170/03/DPRD/2023 Tanggal : 7 Juli 2023, berikut susunan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Tegal.

SUSUNAN BADAN ANGGARAN

DPRD KAB. TEGAL MASA KEANGGOTAAN 2019-2024

NO.

NAMA

JABATAN

1.MOH.FAIQ.,S.PiKETUA
2.RUSTOYOWAKIL KETUA
3.RUDI INDRAYANI, SHWAKIL KETUA
4.AGUS SOLICHIN, S.PsiWAKIL KETUA
5.Drs. MUNIFANGGOTA
6.Hj. NOVIYATUL FAROH, S.IPANGGOTA
7.H.MIFTACHUDIN.,M.PdANGGOTA
8.H.WASBUN JAUHARI KHARIM.,S.EANGGOTA
9.ACHMAD JAFAR, STANGGOTA
10.DIDI PERMANA, SEANGGOTA
11.BAMBANG ROMDHON IRAWANTOANGGOTA
12.NURSIDIKANGGOTA
13.KRT.SUGONO ADINEGOROANGGOTA
14.MEMET SAID.,S.TANGGOTA
15.ROSMALIA YUNAR, SEANGGOTA
16.MUHAMMAD KHUZAENI, SE, SHANGGOTA
17.M.BINTANG ADI PRAJAMUKTI.,S.H.,M.HANGGOTA
18.NURIDIN, SHANGGOTA
19.MOH. IRFAN, SEANGGOTA
20.NINIK BUDIARTI, SMANGGOTA
21.ADE KRISNA MULYAWAN, SHANGGOTA
22.NURFASIKHAANGGOTA
23.H. KHAMAMI, S.Ag, MMANGGOTA
24.BAKHRUN.,S.H.,MknANGGOTA
25.ORIEGA AYUDYA, S.Kom, B.InfoTechANGGOTA