Full 1
Full 2
Ketua dan Wakil Ketua
DPRD Kabupaten Tegal
DPRD Kabupaten Tegal
Full 3
Informasi selengkapnya
Bidang Pemerintahan, Hukum Ketertiban, Pemberdayaan Masyarakat Desa, Komunikasi, Kepegawaian, Arsip dan Perpustakaan
Bidang Keuangan, Perekonomian, Perizinan, Koperasi, Tenaga Kerja dan BUMD
Bidang Pembangunan, Perumahan Rakyat Tata Ruang dan Pertanahan, Perhubungan, Lingkungan Hidup, Pertanian, Kelautan dan Perikanan
Bidang Pendidikan, Pariwisata Pemuda dan Olahraga, Kesehatan, Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan KB, Administrasi Kependudukan
Informasi terkini seputar berita anggota DPRD Kabupaten Tegal
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) diwajibkan untuk melaksanakan tiga fungsi: Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan. Ketiga fungsi tersebut dijalankan dalam kerangka representasi rakyat, dimana setiap Anggota Dewan wajib mengutamakan kepentingan rakyat yang diwakilinya (konstituen) sehingga menjadikan mereka “Wakil Rakyat”.
Anggota Dewan yang terpilih bertugas mewakili rakyat selama 5 (lima) tahun, kecuali bagi mereka yang tidak bisa menyelesaikan masa jabatannya. Anggota Dewan yang berhenti di tengah-tengah masa jabatannya akan digantikan oleh Calon Legislator lain (yang mengikuti Pemilu Legislatif) melalui PAW (Pergantian Antar Waktu).
© 2023 DPRD Kab. Tegal - All Right Reserved Sekretariat DPRD Kabupaten Tegal.