Tugas dan Fungsi Setwan

TUGAS DAN FUNGSI SETWAN
Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD.
Sekretariat DPRD dipimpin oleh Sekretaris DPRD yang berkedudukan secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah

Sekretariat DPRD mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan hak dan fungsinya sesuai dengan kebutuhan.

Sekretariat DPRD dalam melaksanakan tugas pokok menyelenggarakan fungsi:
a. penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD;
b. penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD;
c. fasilitasi penyelenggaraan rapat DPRD; dan
d. penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.

Bagian Rapat Risalah dan Perundangan-undangan

Bagian Rapat Risalah dan Perundangan-undangan mempunyai tugas perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi serta pelaporan bidang Rapat Risalah dan Perundangan-undangan yang terdiri dari Rapat dan Risalah, Perundang-undangan dan produk hukum, dokumentasi, humas dan protokol.

Dalam melaksanakan tugas , Bagian Rapat Risalah dan Perundangan-undangan menyelenggarakan fungsi :

a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan kegiatan kajian perundang-undangan, penyusunan Naskah Akademik, penyusunan produk hukum, persidangan, penyusunan risalah, hubungan masyarakat, publikasi dan keprotokolan;
b. pengelolaan dan penyelenggaraan kegiatan kajian perundang-undangan, penyusunan Naskah Akademik, penyusunan produk hukum, persidangan, penyusunan risalah, hubungan masyarakat, publikasi dan keprotokolan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi dinas;
c. pengkoordinasian dan pengendalian pelaksanaan kegiatan kajian perundang-undangan, penyusunan Naskah Akademik, penyusunan produk hukum, persidangan, penyusunan risalah, hubungan masyarakat, publikasi dan keprotokolan;
d. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sub Bagian Rapat dan Risalah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi mengkonsep program kerja dan jadwal rapat-rapat DPRD, penyusunan risalah, notulen dan catatan rapat-rapat dan perancangan bahan rapat-rapat internal DPRD.

Sub Bagian Perundang-undangan dan Produk Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi perencanaan Produk Hukum, Naskah Akademik, fasilitasi pembahasan Raperda, analisis produk Perda, penyiapan draf Persetujuan DPRD dan Perda Inisiatif, analisis dan kajian Produk Hukum dan Perundangan.

Sub Bagian Dokumentasi, Humas dan Protokol mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan penyusunan bahan komunikasi dan publikasi, perancangan administrasi kunjungan kerja DPRD, bahan keprotokolan Pimpinan DPRD dan kunjungan kerja Anggota DPRD

Bagian Anggaran dan Pengawasan

Bagian Anggaran dan Pengawasan mempunyai tugas perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi serta pelaporan bidang Anggaran dan Pengawasan yang terdiri dari Anggaran, pengawasan, pengelolaan aspirasi dan fasilitasi.

Dalam melaksanakan tugas, Bagian Anggaran dan Pengawasan menyelenggarakan fungsi :

a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan fasilitasi fungsi Anggaran dan Pengawasan DPRD serta pengelolaan aspirasi masyarakat;
b. pengelolaan dan penyelenggaraan fasilitasi fungsi Anggaran dan Pengawasan DPRD serta pengelolaan aspirasi masyarakat untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi dinas;
c. pengkoordinasian dan pengendalian pelaksanaan kegiatan fasilitasi fungsi Anggaran dan Pengawasan DPRD serta pengelolaan aspirasi masyarakat;
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sub Bagian Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi fasilitasi pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara, fasilitasi pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan, fasilitasi pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan fasilitasi pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan.

Sub Bagian Pengawasan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi fasilitasi pembahasan LHP BPK, fasilitasi pembahasan LKPJ, fasilitasi pembahasan perda pertanggungjawaban keuangan, analisis bahan penegakan kode etik DPRD dan analisis Bahan Dukungan Pengawasan Penggunaan Anggaran.

Sub Bagian Pengelolaan Aspirasi dan Fasilitasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi Daftar Inventarisir Masalah, fasilitasi pelaksanaan penjaringan aspirasi masyarakat dan reses, penyusunan Pokok Pikiran DPRD, fasilitasi kegiatan Hearing/Dialog dengan pejabat pemerintah dan masyarakat dan analisis hasil penjaringan aspirasi masyarakat.

Bagian Umum dan Keuangan

Bagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi serta pelaporan bidang Umum dan Keuangan yang terdiri dari Tata Usaha, Kepegawaian, Tenaga Ahli dan kenggaotaan DPRD, Sarana dan Prasarana, Keuangan.

Dalam melaksanakan tugas, Bagian Umum dan Keuangan menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan Tata Usaha, kepegawaian, tenaga ahli, keanggotaan DPRD, sarana prasarana dan keuangan;
b. pengelolaan dan penyelenggaraan Tata Usaha, kepegawaian, tenaga ahli, keanggotaan DPRD, sarana prasarana dan keuangan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi dinas;
c. pengkoordinasian dan pengendalian pelaksanaan kegiatan Tata Usaha, kepegawaian, tenaga ahli, keanggotaan DPRD, sarana prasarana dan keuangan;
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sub Bagian Tata Usaha, Kepegawaian, Tenaga Ahli dan Keanggotaan DPRD mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pengelolaan administrasi kepegawaian, penyediaan tenaga ahli, pengembangan SDM aparat, peningkatan SDM anggota DPRD, pengelolaan surat dan naskah dinas dan pengelolaan arsip.

Sub Bagian Sarana dan Prasarana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi perencanaan kebutuhan dan pemeliharaan sarana perlengkapan dan rumah tangga, pengadaan sarana perlengkapan dan rumah tangga, pemeliharaan sarana perlengkapan dan rumah tangga, pendistribusian dan pengendalian bahan dan barang perlengkapan rumah tangga, pelaporan pengelolaan bahan, perlengkapan dan barang inventaris.

Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi perencanaan penatausahaan keuangan, penyusunan dan analisis perencanaan keuangan, penyusunan RKA dan DPA baik induk maupun perubahan, pengelolaan pelaksanaan anggaran Sekretariat dan DPRD, penyusunan administrasi dan pembukuan keuangan, penyusunan tindak lanjut hasil pemeriksaan, penyusunan dan verifikasi pertanggungjawaban keuangan (SPJ), penyusunan dan analisis laporan kinerja dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan.