Full 1
Selamat Datang di
Laman Resmi DPRD Kabupaten Tegal
Full 1
Full 2
Ketua dan Wakil Ketua
DPRD Kabupaten Tegal
Full 2
Full 3
Informasi selengkapnya
Full 3
previous arrow
next arrow

Ikuti Perkembangan Informasinya

Komisi I

Bidang Pemerintahan, Hukum Ketertiban, Pemberdayaan Masyarakat Desa, Komunikasi, Kepegawaian, Arsip dan Perpustakaan

Komisi II

Bidang Keuangan, Perekonomian, Perizinan, Koperasi, Tenaga Kerja dan BUMD

Komisi III

Bidang Pembangunan, Perumahan Rakyat Tata Ruang dan Pertanahan, Perhubungan, Lingkungan Hidup, Pertanian, Kelautan dan Perikanan

Komisi IV

Bidang Pendidikan, Pariwisata Pemuda dan Olahraga, Kesehatan, Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan KB, Administrasi Kependudukan

Berita Terbaru

Informasi terkini seputar berita anggota DPRD Kabupaten Tegal

Berita Parlementaria

Citizen Assessment of Government

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) diwajibkan untuk melaksanakan tiga fungsi: Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan. Ketiga fungsi tersebut dijalankan dalam kerangka representasi rakyat, dimana setiap Anggota Dewan wajib mengutamakan kepentingan rakyat yang diwakilinya (konstituen) sehingga menjadikan mereka “Wakil Rakyat”.

Anggota Dewan yang terpilih bertugas mewakili rakyat selama 5 (lima) tahun, kecuali bagi mereka yang tidak bisa menyelesaikan masa jabatannya. Anggota Dewan yang berhenti di tengah-tengah masa jabatannya akan digantikan oleh Calon Legislator lain (yang mengikuti Pemilu Legislatif) melalui PAW (Pergantian Antar Waktu).

Agenda DPRD

Sampaikan Aspirasi, Kritik, Keluhan, Usul, Saran maupun Seputar Tugas dan Kinerja DPRD Kabupaten Tegal

Kirim SMS Ke 0857 4260 4555

Currently Playing