Badan Musyawarah

Badan Musyawarah

(1) Badan Musyawarah merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk
oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD.

(2) Badan Musyawarah terdiri atas unsur-unsur Fraksi berdasarkan perimbangan jumlah anggota dan paling banyak 1/2 (setengah) dari jumlah Anggota DPRD.
(3) Susunan keanggotaan Badan Musyawarah ditetapkan dalam Rapat Paripurna setelah terbentuknya Pimpinan DPRD, Komisi, Badan Anggaran, dan Fraksi.
(4) Ketua dan Wakil Ketua DPRD karena jabatannya adalah Pimpinan Badan Musyawarah merangkap anggota.
(5) Sekretaris DPRD karena jabatannya adalah Sekretaris Badan Musyawarah dan bukan sebagai anggota.

Tugas-tugas Badan Musyawarah :

a. Menetapkan agenda DPRD untuk 1 (satu) tahun sidang, 1 (satu) masa persidangan, atau sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah,
dan jangka waktu penyelesaian rancangan peraturan daerah, dengan tidak mengurangi kewenangan rapat paripurna untuk mengubahnya;
b. Memberikan pendapat kepada pimpinan DPRD dalam menentukan garis kebijakan yang menyangkut pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD;
c. Meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPRD yang lain untuk memberikan keterangan/penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing;
d. Menetapkan jadwal acara rapat DPRD;
e. Memberi saran/pendapat untuk memperlancar kegiatan;
f. Merekomendasikan pembentukan panitia khusus; dan
g. Melaksanakan tugas lain yang diserahkan oleh rapat paripurna kepada Badan Musyawarah.

Setiap Anggota Badan Musyawarah wajib :

Mengadakan konsultasi dengan Fraksi masing-masing sebelum mengikuti rapat Badan Musyawarah ;
Menyampaikan pokok-pokok hasil rapat Badan Musyawarah kepada Fraksi dan Komisi.
Susunan Struktur Anggota Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Tegal sesuai SK DPRD Kabupaten Tegal Nomor : 170/03/DPRD/2017 Tanggal : 6 April 2017

SUSUNAN BADAN MUSYAWARAH

DPRD KAB. TEGAL MASA KEANGGOTAAN 2019-2024

NO.

NAMA

JABATAN

1.MOH.FAIQ.,S.PiKETUA
2.SUGONOWAKIL KETUA
3.RUDI INDRAYANI, SHWAKIL KETUA
4.AGUS SOLICHIN, S.PsiWAKIL KETUA
5.AHMAD FATIKHUDIN,S.AgANGGOTA
6H. MIFTACHUDIN., S.Pd., M.PdANGGOTA
7.Drs.AKHMAD SAYUTIANGGOTA
8.SAYYID ABDUL QODIRANGGOTA
9.UMI AZKIANI, S.Psi.IANGGOTA
10.KHUJATUL ISLAM.,S.Pd.IANGGOTA
11.NUR KHOLIFAH, SHANGGOTA
12.Hj. LINA AGUSTINAANGGOTA
13.RITA IRYANTI, STANGGOTA
14.NURSIDIKANGGOTA
15.SARIPAHANGGOTA
16.MUHAMMAD KHUZAENI, SE, SHANGGOTA
17.ADITYA ZULTON PRAKOSA.,S.H.,M.HANGGOTA
18.KHIKMAH RIWAYANTI, SHANGGOTA
19.SAMINAHANGGOTA
20.ABU SUUDANGGOTA
21.HAMIDANGGOTA
22.NAUFAL SHOLEHANGGOTA
23.H. KHAERU SHOLEH, SHANGGOTA
24.SRIYANTO, S.SiANGGOTA
25.ARIP BUDIONO.,S.IPANGGOTA