• Produk Hukum
  • JDIH
  • Download
  • Kontak
Sabtu, April 18, 2026
DPRD Kabupaten Tegal
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang DPRD
    • Sambutan Ketua DPRD
    • Sejarah
    • Tugas dan Wewenang
    • Hak dan Kewajiban
  • Sekretariat Dewan
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • LKJIP
    • Rencana Strategis
    • IKU
    • Perjanjian Kerja
  • PPID
    • Program dan Kegiatan
    • Laporan Realisasi Anggaran Tahun Lalu
    • Laporan Realisasi Anggaran Berjalan
  • Alat Kelengkapan
    • Komisi
      • Komisi I
      • Komisi II
      • Komisi III
      • Komisi IV
    • Badan Anggaran
    • Badan Musyawarah
    • Badan Kehormatan
    • Bapemperda
  • Fraksi
    • Fraksi PKB
    • Fraksi PDIP
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi Demokrat Sejahtera
    • Fraksi Perbanas (PPP-PAN)
  • Gallery
    • Video
    • Foto
  • Download
  • Beranda
  • Tentang DPRD
    • Sambutan Ketua DPRD
    • Sejarah
    • Tugas dan Wewenang
    • Hak dan Kewajiban
  • Sekretariat Dewan
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • LKJIP
    • Rencana Strategis
    • IKU
    • Perjanjian Kerja
  • PPID
    • Program dan Kegiatan
    • Laporan Realisasi Anggaran Tahun Lalu
    • Laporan Realisasi Anggaran Berjalan
  • Alat Kelengkapan
    • Komisi
      • Komisi I
      • Komisi II
      • Komisi III
      • Komisi IV
    • Badan Anggaran
    • Badan Musyawarah
    • Badan Kehormatan
    • Bapemperda
  • Fraksi
    • Fraksi PKB
    • Fraksi PDIP
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi Demokrat Sejahtera
    • Fraksi Perbanas (PPP-PAN)
  • Gallery
    • Video
    • Foto
  • Download
No Result
View All Result
DPRD Kabupaten Tegal
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Pansus 1 DPRD Kabupaten Tegal, Pembahasan Raperda Perumahan dan Kawasan Permukiman

Admin DPRD by Admin DPRD
Maret 5, 2026
in Berita Utama
0
Polemik SDN Inpres, Anggota DPRD Kabupaten Tegal, A Jafar : Butuh Payung Hukum Pengalihan Aset Desa ke Pemkab

SLAWI, – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman di Kabupaten Tegal mengakomodir penjualan tanah kaveling dengan sejumlah persyaratan ketat. Kebijakan ini menjadi pengecualian dari ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 yang pada prinsipnya melarang praktik tersebut karena berpotensi memicu kawasan kumuh.

Ketua Pansus 1 DPRD Kabupaten Tegal, A Jafar, mengatakan pembahasan Raperda saat ini sudah memasuki tahap panitia khusus. Salah satu poin penting yang dibahas adalah pengaturan penjualan tanah kaveling agar tidak menimbulkan persoalan tata ruang dan permukiman di kemudian hari.

Menurutnya, dalam regulasi nasional, penjualan tanah kaveling tanpa pembangunan perumahan tidak diperbolehkan karena rawan menimbulkan bangunan liar dan kawasan tidak tertata. “Kalau hanya jual tanah, pembeli bisa membangun di luar konsep perumahan. Itu yang berpotensi menjadi kawasan kumuh,” ujarnya usai rapat di ruang Badan Anggaran DPRD Kabupaten Tegal, Rabu, 4 Maret 2026.

Namun dalam Raperda yang tengah dibahas, kaveling tetap diperbolehkan sepanjang memenuhi syarat yang ditentukan. Di antaranya, tanah yang dijual harus diperuntukkan khusus untuk pembangunan rumah tinggal dan pengembang wajib berbadan hukum perseroan perseorangan, bukan perorangan.

Selain itu, jumlah kaveling dibatasi maksimal 15 bidang dengan luas minimal 60 meter persegi per bidang. Pengembang juga diwajibkan menyediakan sedikitnya 35 persen dari total luas lahan untuk jalan, fasilitas umum, dan fasilitas sosial.

Jafar menegaskan, tanah yang dikaveling tidak boleh berasal dari lahan sawah atau masih berstatus jalur hijau. Lahan tersebut harus sudah dialihfungsikan secara sah menjadi daratan sesuai ketentuan tata ruang.

Melalui pengaturan ini, DPRD berharap praktik penjualan tanah kaveling tetap bisa berjalan namun lebih tertib, tidak melanggar tata ruang, serta tidak memicu tumbuhnya kawasan permukiman kumuh di Kabupaten Tegal.

“Selama ini banyak masalah muncul karena sawah dijual untuk kavelingan, tetapi statusnya masih jalur hijau. Akibatnya sertifikat tidak bisa dipisahkan dan menimbulkan persoalan hukum,” katanya

ShareTweetPin

Related Posts

Dag Dig Dug, 7 OPD Diusulkan Digabung untuk Efisiensi Pengurangan DAU Rp230
Berita Utama

DPRD Soroti 8 Jabatan Strategis Kosong di Pemkab Tegal, Minta Bupati Segera Isi

April 17, 2026
Sekretaris Komisi IV DPRD Kab Tegal Dorong Pendekatan Kreatif Pada Program Saba Latar
Berita Utama

DPRD Kabupaten Tegal Siapkan Perda Khusus,Marak Peredaran Narkoba dan Obat Keras

April 17, 2026
DPRD Kabupaten Tegal Dorong Sosialisasikan Pendataan Ulang Penerima BPJS Kesehatan PIB
Berita Utama

DPRD Kabupaten Tegal Dorong Sosialisasikan Pendataan Ulang Penerima BPJS Kesehatan PIB

April 17, 2026
Ketua DPRD Kabupaten Tegal H. Wasbun Jauhara Khalim. SE Tinjau Bendungan Jebol di Desa Kedungjati Kecamatan Warureja Petani Terancam Gagal Tanam
Berita Utama

Ribuan Hektare Sawah di Pantura Kabupaten Tegal Terancam Kekeringan Parah,Bendungan Cipero Jebol

April 17, 2026
Load More
Next Post
Penandatanganan KUA-PPAS Perubahan APBD 2025 Digelar dalam Rapat Paripurna DPRD  Kabupaten Tegal

50 Anggota DPRD Kabupaten Tegal Rampungkan Reses, Aspirasi Warga Masuk Pokir Dewan.

Terpopuler

  • 50 Anggota DPRD Kabupaten Tegal 2024-2029 Resmi Dilantik

    50 Anggota DPRD Kabupaten Tegal 2024-2029 Resmi Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 119 Kepala Desa di Kabupaten Tegal Akan Purna Tugas, APDESI Desak Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Pilkades

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Jalan Tak Masuk SK Penetapan Jalan Kabupaten,Bupati Tegal Diminta Data Ulang Jalan Kabupaten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biaya Nyalon Kades Capai Rp 1 M

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Banjir Bandang Kembali Melanda, Kawasan Guci Butuh Ditata Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPRD Kabupaten Tegal H. Wasbun Jauhara Khalim. SE Tinjau Bendungan Jebol di Desa Kedungjati Kecamatan Warureja Petani Terancam Gagal Tanam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kabupaten Tegal Soroti Peredaran Tramadol, Minta Pengedar Ditindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
    DPRD Kabupaten Tegal

    DPRD Kabupaten Tegal
    Jl. Dr. Sotomo No. 1 Slawi
    Email : setwan@dprd-tegalkab.go.id

    Recent News

    • DPRD Soroti 8 Jabatan Strategis Kosong di Pemkab Tegal, Minta Bupati Segera Isi
    • DPRD Kabupaten Tegal Siapkan Perda Khusus,Marak Peredaran Narkoba dan Obat Keras

    Follow Us

    • Produk Hukum
    • JDIH
    • Download
    • Kontak

    © 2023 DPRD Kab. Tegal - All Right Reserved Sekretariat DPRD Kabupaten Tegal.

    No Result
    View All Result
    • Beranda
    • Tentang DPRD
      • Sambutan Ketua DPRD
      • Sejarah
      • Tugas dan Wewenang
      • Hak dan Kewajiban
    • Sekretariat Dewan
      • Tugas dan Fungsi
      • Visi dan Misi
      • Struktur Organisasi
      • LKJIP
      • Rencana Strategis
      • IKU
      • Perjanjian Kerja
    • PPID
      • Program dan Kegiatan
      • Laporan Realisasi Anggaran Tahun Lalu
      • Laporan Realisasi Anggaran Berjalan
    • Alat Kelengkapan
      • Komisi
        • Komisi I
        • Komisi II
        • Komisi III
        • Komisi IV
      • Badan Anggaran
      • Badan Musyawarah
      • Badan Kehormatan
      • Bapemperda
    • Fraksi
      • Fraksi PKB
      • Fraksi PDIP
      • Fraksi Gerindra
      • Fraksi Golkar
      • Fraksi Demokrat Sejahtera
      • Fraksi Perbanas (PPP-PAN)
    • Gallery
      • Video
      • Foto
    • Download

    © 2023 DPRD Kab. Tegal - All Right Reserved Sekretariat DPRD Kabupaten Tegal.