SLAWI – Kendati Pemkab Tegal telah menggratiskan biaya pendaftaran calon kepala desa (kades), namun biaya sosialisasi kades kepada masyarakat masih sangat tinggi. Bahkan, untuk mencalonkan diri menjadi kades di wilayah pantura Kabupaten Tegal, calon kades bisa menghabiskan biaya lebih dari Rp 1 miliar (M). Kondisi itu menutup kesempatan warga yang berpotensi untuk menjadi kades.
“Digratiskannya biaya pendaftaran kades agar warga yang berpotensi dan memiliki kemampuan bisa mencalonkan diri. Tapi, nyatanya biaya di luar itu masih sangat tinggi,” kata Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Tegal, Rudi Indrayani, kemarin.
Anggota DPRD perwakilan daerah pilihan (dapil) III meliputi Kecamatan Kramat, Kecamatan Suradadi dan Kecamatan Warureja itu, kerap mendapatkan masukan dari masyarakat terkait dengan tingginya biaya nyalon kades. Di wilayahnya yang merupakan daerah pantura, dinilai paling besar untuk biaya mencalonkan diri. Biaya itu digunakan untuk sosialisasi kepada masyarakat dengan cara membagikan sembako dan uang saku.
“Misalkan, calon A membagikan beras. Calon B tidak mau kalah membagikan beras dan mie instan. Sedangkan, calon lainnya lebih banyak lagi membagikan ke masyarakat. Ini yang membuat biaya nyalon kades besar,” beber Rudi.
Menurut dia, calon kades bisa menang di wilayah pantura, jika mengantongi uang sekitar Rp 770 juta hingga Rp 1 miliar lebih. Calon kades tidak berlomba-lomba adu gagasan dan ide, namun adu harta kekayaan yang diberikan kepada masyarakat. Kondisi itu jelas menutup kesempatan calon kades yang berpotensi, namun tidak memiliki cukup modal. Padahal, Pemkab bersama DPRD berupaya mengalokasikan anggaran Pilkades agar calon tidak terbebani.
“Tujuan itu tidak bisa terealisasi. Yang ada malah semakin gila-gilaan menyebar uang ke masyarakat,” tegasnya.
Ditambahkan, kondisi tersebut harus segera disikapi panitia Pilkades dan dinas terkait. Sosialisasi terhadap masyarakat untuk menghentikan praktek transaksional harus digencarkan. Selain itu, penegakan aturan dengan memberikan sanksi tegas kepada calon kades yang melakukan money politik. Panitia Pilkades diminta untuk mengambil pelajaran pelaksanaan Pilkades serentak tahap I, pasalnya dalam Pilkades itu banyak calon kades yang melakukan gugatan.
“Pilkades tahan II ada 114 desa yang menyelenggarakan Pilkades pada 17 Desember 2018. Ini harus dicermati tentang aturan mainnya agar tidak bergejolak seperti Pilkades tahap I,” pungkasnya.
Discussion about this post