SLAWI – Maraknya penggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK negeri di Kabupaten Tegal, membuat DPRD setempat ikut turun tangan. DPRD siap mempidanakan pelaku penyalahgunaan SKTM.
“Jika ada kades, lurah atau camat yang berani mengeluarkan SKTM tanpa melalui prosedur yang benar, nanti akan berurusan dengan hukum,” tegas Ketua DPRD Kabupaten Tegal, A Firdaus Assyairozi, kemarin.
Dikatakan, para camat dan kades atau lurah di Kabupaten Tegal diminta untuk selektif tentang penerbitan SKTM kepada calon siswa SMA/SMK negeri. Apabila ada yang menyalahgunakan surat sakti itu, DPRD tidak segan-segan melaporkan masalah tersebut ke aparat penegak hukum (APH).
“Disinyalir ada warga mampu yang sengaja membuat SKTM supaya anaknya bisa masuk ke sekolah favorit,” kata Pentolan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Menurut dia, dugaan itu diperoleh dari laporan dari warga terakit dengan SKTM pada PPDB tahun ini. Orang tua siswa diduga bekerjasama dengan kades atau lurah maupun camat supaya pengurusan SKTM dapat direalisasi.
“Kades dan camat harus tahu dan paham tentang regulasi penerbitan SKTM. Hindari pungli dan kepentingan pribadi,” tegasnya.
Selain kepada kades dan camat, Firdaus juga mewanti-wanti kepada kepala sekolah (kepsek) yang menerima calon siswa ber-SKTM. Diharapkan, kepsek harus lebih selektif dalam menerima calon siswa. Firdaus mengaku bukan dirinya tidak setuju dengan SKTM, tapi dia tidak ingin SKTM itu disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.
“Program ini bagus, tapi saya tidak ingin ada SKTM yang fiktif. Camat, kades, dan kepala sekolah harus selektif. Jangan sampai karena masalah sepele bisa terjerat hukum,” tandasnya.
Discussion about this post