SLAWI – Komisi 1 DPRD Kabupaten Tegal melakukan konsultasi ke Dispermades Provinsi Jateng terkait dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2018, pekan lalu. Hasil konsultasi, pelaksanaan Pilkades serentak diperkirakan pada bulan Desember 2018.
“Pilkades serentak tahun 2018, diperkirakan dilaksanakan pada Desember. Tapi, untuk kepastian tanggal menunggu keputusan Plt Bupati Tegal,” kata Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Tegal, Agus Salim, kemarin.
Dikatakan, desa-desa yang akan diikutsertakan dalam Pilkades serentak tahun 2018, yakni kepala desa (kades) yang masa jabatan habis maksimsl 2,5 bulan atau 74 hari kerja dari hari pencoblosan. Jika pelaksanaan pada Desember 2018, maka masa jabatan kades yang berakhir pada pertengahan atau akhir Maret 2019.
“Nanti tergantung pelaksanaannya pada tanggal berapa di Desember,” ujar Sekretaris DPC PKB Kabupaten Tegal itu.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) Kabupaten Tegal, Prasetyawan membenarkan waktu pelaksanaan Pilkades serentak tahap II. Rencananya, Pilkades akan dilaksanakan pada 19 Desember 2018 mendatang.
“Namun, ada informasi jika pelaksanaan Pilkades akan dimajukan pada 17 Desember 2018,” terangnya.
Dari 114 desa itu, lanjut dia, masa berakhir jabatan kepala desa berbeda-beda. Yang berakhir pada Desember 2018 sebanyak 57 desa, Januari 2019 16 desa, Februari 2019 22 desa, Maret 2019 8 desa, dan April 2019 hanya 11 desa. Bagi kepala desa yang masih menjabat dan hendak mencalonkan lagi, tidak harus mundur. Mereka hanya mengajukan cuti selama pelaksanaan Pilkades. Setelah pilkades selesai, mereka akan menjabat lagi sampai berakhirnya masa jabatannya.
“Semuanya gratis. Calon tidak boleh dipungut biaya sepersen pun. Itu mengacu pada Perbup nomor 27 tahun 2018 tentang kepala desa, menggantikan Perbup nomor 33 tahun 2017,” katanya.
Discussion about this post