SLAWI – Anggota Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Tegal, M Khuzaeni meminta kepada Bupati dan Wakil Bupati Tegal untuk melelang jabatan eselon II setelah revisi Peraturan Daerah (Perda) Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hal itu dimaksudkan agar penataan pejabat lebih efektif dan efisien.
“Kami khawatir jika lelang sebelum revisi Perda OPD, aka nada pejabat eselon II yang nganggur,” kata M Khuzaeni yang akrab disapa Jeni, kemarin.
Dikatakan, revisi Perda mendesak dilakukan karena sejumlah OPD dinilai kurang efektif. Dicontohnya, di Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga kurang efektif, karena sektor pariwisata orentasinya profit. Sedangkan, olahraga orentasinya prestasi. Harusnya olahraga dipisahkan tersendiri, sehingga lebih fokus dalam mengurusi olahraga.
“Seharunya pada triwulan pertama revisi Perda OPD sudah dikirimkan ke DPRD, sehingga tiga bulan kedepan revisi Perda sudah rampung,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tegal itu.
Menurut dia, tegang waktu selama 6 bulan untuk proses revisi Perda, bertepatan dengan aturan mutasi Bupati dan Wakil Bupati Tegal yang diperbolehkan melakukan mutasi enam bulan setelah dilantik. Oleh karena itu, Jeni meminta untuk lelang jabatan dan mutasi jabatan dilakukan telah revisi Perda OPD.
“Waktunya sangat tepat, karena banyak juga pejabat eselon II yang tahun ini juga pensiun,” terangnya.
Lebih lanjut dikatakan, hingga akhir tahun 2019, diperkirakan ada 11 jabatan yang kosong. Jumlah kekosongan pejabat yang dikarenakan pensiun, diantaranya Sekretaris DPRD Kabupaten Tegal, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dikominfo), dua jabatan Sfat Ahli Bupati Tegal, Asisten Setda Tegal dan sejumlah jabatan lainnya.
“Kami juga meminta selama masih ada eselon II, hendaknya tidak mengangkat PLt dari eselon III. Aturannya memang seperti itu,” tegas Jeni.
Ditambahkan, Bagian Organisasi Setda Tegal yang merupakan leading sektor Perda OPD, diminta untuk segera mengirimkan revisi Perda tersebut. Hal itu dimaksudkan Perda OPD segera direvisi, sehingga saat ada pejabat yang kosong bisa langsung dilakukan lelang jabatan.
Discussion about this post