SLAWI – DPRD Kabupaten Tegal meminta diadakan jajak pendapat untuk menentukan status Desa Slawi Kulon, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal. Upaya itu dilakukan jika Musyawarah Desa (Musdes) Slawi Kulon, tidak memuaskan sejumlah pihak. Hal itu dimaksudkan agar status Slawi Kulon yang akan dirubah menjadi kelurahan, segera diperjelas.
“Perubahan status itu sudah berlangsung sejak 2015 setelah diterbitkannya Perda Nomor 9 Tahun 2015. Jika tidak segera diselesaikan, maka Slawi Kulon tidak segera melakukan pembenahan,” kata Anggota DPRD Kabupaten Tegal, M Khuzaeni yang merupakan perwakilan dari dapil 1 meliputi Kecamatan Slawi, Kecamatan Lebaksiu dan Kecamatan Dukuhwaru.
Politisi Partai Golkar itu meminta agar Pemerintahan Desa Slawi Kulon segera menggelar Musdes sebagai salah satu syarat menuju perubahan status menjadi kelurahan. Pasalnya, sesuai dengan hasil evaluasi Gubernur Jateng terkait Raperda Nomor 9 Tahun 2015 tentang penetapan perubahan status Desa Slawi Kulon menjadi Kelurahan Slawi Kulon, yang diajukan pada tahun 2011 lalu, disyaratkan adanya berita acara Musdes. Kendati terdapat pro kontra dalam pengalihan status itu, akan diputuskan dalam Musdes yang mengundang seluruh elemen masyarakat.
“Apapun hasilnya dalam Musdes harus segera dilaksanakan, dan dilaporkan ke Gubernur,” ujar Wakil Ketua Komisi III itu.
Jajak Pendapat
Lebih lanjut dikatakan, jika pelaksanaan Musdes belum memenuhi unsur keadilan karena dicurigai ada upaya mempengaruhi, maka pihaknya menyarankan untuk dilakukan jajak pendapat. Hal itu dinilai akan lebih adil karena melibatkan semua masyarakat Slawi Kulon dalam menentukan status wilayahnya. “Biarkan masyarakat Slawi Kulon yang memilih masa depan desanya,” kata pria yang akrab disapa Jeni itu.
Diberitakan sebelumnya, DPRD juga mendesak untuk mencabut Perda Nomor 9 Tahun 2015, karena Perda itu tidak segera dilaksanakan. Pemkab Tegal diharapkan tidak memaksakan diri untuk Slawi Kulon menjadi kelurahan. Pasalnya, tidak ada kewajiban desa yang berada di ibu kota kabupaten menjadi kelurahan. Selain itu, selama ini Pemkab juga masih memberikan bantuan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) kepada Slawi Kulon. (adm)
Discussion about this post