SLAWI – Status Kelurahan yang disandang wilayah Dampyak, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal agaknya menghambat pembangunan di wilayah tersebut. Pasalnya, Kelurahan Dampyak tidak mendapatkan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Sementara itu, anggaran dari Pemkab Tegal sulit didapatkan.
“Saya dapat kabar, pihak dinas (DPU) tidak berani menganggarkan, sehingga sampai sekarang belum pernah ada perbaikan jalan di Kelurahan Dampyak,” kata Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Tegal, Rudi Indrayani, saat melakukan rapat pembahasan dengan jajaran DPU, baru-baru ini.
Dikatakan, ruas jalan di wilayah Kelurahan Dampyak banyak yang rusak. Ruas jalan tersebut butuh peningkatan. Selama ini, pihak kelurahan sudah sering mengusulkan peningkatan jalan melalui dinas terkait. Namun, hingga kini belum direalisasi. Kabarnya, Pemkab Tegal tidak berani mengeluarkan anggaran untuk peningkatan jalan di wilayah kelurahan tersebut. Padahal, lanjut Rudi, masyarakat di Kelurahan Dampyak butuh peningkatan jalan. Mestinya, Pemkab Tegal dapat mengalokasikan anggaran, karena di kelurahan tersebut tidak memiliki DD dan ADD.
“Harusnya kelurahan dapat APBD juga. Kenapa ini tidak bisa,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua Komisi III, M Khuzaeni. Dia menjelaskan, ruas jalan di kelurahan merupakan kewenangan Kabupaten Tegal. Dia menyarankan, jika hendak mengusulkan anggaran, maka harus diusulkan melalui Dinas Perkimtaru. Judulnya penataan lingkungan.
“Kelurahan itu masuk aset pemkab. Itu bisa masuk belanja modal. Seperti kelurahan di wilayah Slawi,” ungkapnya.
Plt Sekretaris DPU Kabupaten Tegal, Edi, mengaku bakal menyampaikan usulan itu ke pimpinannya. “Nanti akan kami sampaikan ke Pak Kadin (kepala dinas),” ujar Edi, saat menghadiri rapat tersebut, didampingi jajarannya. (adm)
Discussion about this post