SLAWI – Komisi III meminta pada bupati supaya lelang proyek dimulai bulan Maret. Mengingat APBD tahun 2020 sudah ditetapkan sejak bulan Desember lalu. Wakil Ketua Komisi III Muhamad Khuzaeni, Selasa (7/1) mengatakan, belajar dari tahun-tahun sebelumnya, proses lelang proyek dilakukan pada pertengahan tahun.
Ini jelas merugikan pemerintah daerah, karena waktu pelaksanaan proyeknya terlalu sempit. Sehingga yang terjadi, banyak proyek yang tidak selesai tepat waktu.
“Maksimal bulan Maret proses lelang sudah diluncurkan. Jangan sampai tersendat lagi, karena yang dirugikan bukan hanya pemkab saja, tetapi masyarakat penerima juga demikian,” katanya.
Tidak kalah pentingnya, tambah Khuzaeni, panitia lelang juga memperhatikan penurunan harga yang ditawarkan oleh rekanan. Karena ini nanti terkait dengan mutu pekerjaan. Bukan hanya itu saja, rekanan pemenang lelang harus langsung bekerja. Jangan menunggu beberapa minggu baru dikerjakan.
“Begitu menang lelang, SPK sudah dapat langsung dikerjakan. Jangan beralasan alat berat datangnya bergantian. Itu sama saja dengan kejadian tahun-tahun yang sudah,” tambahnya.
Jeni menambahkan, panitia lelang juga harus memperhatikan PT atau CV yang di-blacklist oleh dinas. Bahkan bila perlu, jangan cuma PT atau CV-nya yang kena blacklist. Namun rekanan yang pinjam PT atau CV juga di- blacklist. Agar pembangunan di Kabupaten Tegal dapat berjalan dengan lancar. Tidak ada lagi proyek yang mengalami keterlambatan atau tidak selesai pengerjaannya.
Discussion about this post