SLAWI – Bertempat di Ruang Badan Anggaran (Banggar), Panitia Khusus (Pansus) VI DPRD Kabupaten Tegal yang dipimpin KRT Sugono Adinagoro melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Tegal tentang Retribusi Daerah. Dalam sosialsiasi tersebut, terungkap untuk Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (PKD) seperti kios, loos dan pelataran serta pelataran pasar se-Kabupaten Tegal dihapus. Kebijakan tersebut dilakukan sebagai upaya untuk meringankan beban para pedagang yang ada di Kabupaten Tegal. Sosialisasi Perda Retribusi Daerah yang dipimpin Ketua Pansus VI KRT Sugono Adinagoro, dihadiri Kepala Dinas Perdagangan Koperasi, UKM dan Pasar Kabupaten Tegal Dra. Hj. Suspriyanti, MM serta paguyuban pedagang pasar se-Kabupaten Tegal.
Dalam sosialisasi itu, Sugono yang merupakan politisi dari Fraksi PDI Perjuangan mengatakan, kebijakan menghapus retribus PKD kios, loos dan pelataran telah disepakati oleh semua pihak. Hal ini dimaksudkan untuk membantu para pedagang disaat kondisi ekonomi yang sedang lesu akibat pandemi Virus Corona. Retribusi PKD kios, loos dan pelataran yang biasanya ditarik setiap bulan besarannya sekitar Rp 1.504 permeter persegi dan Rp 7.542 permeter persegi. Besaran retribusi itu, juga tergantung baru dan tidaknya bangunan. Setelah melalui pembahasan dalam rapat Pansus VI, disepakati retribusi PKD kios, loos dan pelataran dihapus. “Penghapusan PKD atas usulan pedagang yang meminta retribusi hanya satu,” ujarnya.
Lebih lanjut Sugono mengatakan, penghapusan tersebut diberlakukan setelah dievaluasi Pemerintah Prov Jateng dan Pemerintah Pusat. Pihaknya belum bisa mengetahui kapan akan diberlakukan. Selama masih belum ditetapkan, maka aturan retribusi menggunakan Perda Kabupaten Tegal Nomor 5 Tahun 2019 tentang Retribusi Daerah. “Paling singkat bisa enam bulan. Perda yang sekarang berlaku ditetapkan setelah 4 tahun dibahas,” katanya.
Menurut dia, retribusi yang masih berlaku yakni retribusi pelayanan harian dan sampah. Diakui ada kenaikan retribusi pelayanan harian. Namun, kenaikan retribusi akan dievaluasi ke Gubernur Jateng. “Kenaikan pastinya tidak akan memberatkan pedagang. Kami berupaya agar bisa diterima semua pedagang,” ujarnya.
Ditambahkan, kenaikan retribusi pelayanan harian untuk kios antara Rp 21 sampai Rp 100 permeter perhari, dan retribusi pelataran Rp 100. Sedangkan untuk loos malah mengalami penurunan antara Rp 127 dan Rp 6. Sementara itu, untuk pelataran mengalami kenaikan Rp 100. Besaran kenaikan dan penurunan retribusi disesuaikan dengan tipe pasar. “Jadi, kami rasa tidak memberatkan masyarakat,” pungkasnya
Discussion about this post