SLAWI- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Rapat pelaksanaan anggaran dan penyusunan Perda. Seperti halnya DPRD Kabupaten Tegal melaksanakan evaluasi, sebagai implementasi dari fungsi – fungsi DPRD termaksud sesuai dengan Pasal 96 dan Pasal 149 UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Hari ini, selasa 11/1 di ruang rapat komisi gedung DPRD Kabupaten tegal, Slawi.
Ketua DPRD Kabupaten Tegal Muhammad Faiq SP,i mengatakan, hari ini DPRD Kabupaten Tegal ada agenda jadwal pembahasan evaluasi pelaksanaan APBD tahun 2021. Rapat evaluasi komisi I, II, III dan IV di ruang rapat komisi. Sesuai dengan bidang masing serta OPD.
Salah satu fungsi DPRD adalah fungsi pengawasan, fungsi pelaksanaan anggaran dan penyusunan Perda.
Ketua DPRD Moh Faiq mengatakan, rapat ini untuk meminta penjelasan terkait realisasi anggaran yang terpakai serta persentase program yang terealisasi dan tidak pada APBD TA 2021.
“Kami ingin mengetahui sejauh mana progres anggaran yang telah terlaksana serta kendala apa saja yang di alami dalam serapan anggran tersebut,” ujar Faiq
Discussion about this post