SLAWI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tegal untuk mendorong kepastian hukum penyelenggaraan penguatan budaya, DPRD Kabupaten Tegal melalui panitia khusus (Pansus) II membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) penyelenggaraan pemajuan kebudayaan daerah.
Melalui Pansus II, DPRD melakukan pembahasan terkait kebudayaan daerah mendapat kepastian hukum dalam penyelengaraan budaya daerah.
Oleh karena itu, Raperda tersebut dipandang perlu dijadikan peraturan daerah (Perda) agar budaya Kabupaten Tegal memiliki jatidiri.
Hal tersebut dikatakan Anggota Pansus II DPRD Kabupaten Tegal Khujatul Islam menurutnya, Pansus II dibuat agar memberikan kepastian hukum terkait penyelenggaraan penguatan budaya.
“Agar Budaya Kabupaten Tegal mendapat jatidiri daerah, maka perlu dibuatkan peraturannya,” kata Khujatul , Jumat 25 Februari 2022.
Legislator Fraksi PKB tersebut menjelaskan, aturan tersebut bertujuan untuk mendorong terciptanya masyarakat Kabupaten Tegal yang memiliki jatidiri, berakhlak mulia dan berperadaban.
Selain itu, juga mempertegas pemahaman masyarakat terhadap nilai nilai luhur budaya daerah secara maksimal dan tentunya nilai yg sesuai dengan landasan pancasila dan uud 45.
Discussion about this post