<span;>SLAWI – Menindaklanjuti keluhan dan keresahan warga, Komisi III DPRD Kabupaten Tegal melakukan kunjungan lapangan atau Kunlap di PT Mitra Sentra Manunggal perusahaan bata ringan (hebel), di Desa Margaayu, Kecamatan Margasari.
<span;>
<span;>Sebelumnya warga desa sekitar Kecamatan Margasari menyampaikan keluhan dan keresahan mereka melalui media sosial dan surat yang ditujukan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tegal.
<span;>
<span;>Mengetahui hal tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tegal Umi Azkiyani bersama seluruh anggota komisi berkunjung ke perusahaan dan meninjau proses produksi secara langsung ke dalam pabrik.
<span;>
<span;>Rombongan Komisi III DPRD Kabupaten Tegal melihat secara langsung proses produksi dari proses mixer hingga proses cetak.
<span;>
<span;>”Kami ingin melihat secara langsung apa yang menjadi keresahan dan keluhan warga sekitar pabrik seperti polusi udara dan kebisingan akibat suara produksi,” ujar Umi Azkiyani, dalam rilis yang diterima
<span;>
<span;>Tegas, Umi Azkiyani meminta HRD untuk menyampaikan kepada pemilik perusahaan agar memperbaiki apa yang menjadi keluhan warga dan tetap bisa berproduksi tetapi tidak merugikan lingkungan sekitar.
<span;>
<span;>Pada kunjungan lapangan yang dilakukan Komisi III DPRD Kabupaten Tegal tersebut juga menguak fakta masih ada dokumen yang harus dilengkapi perusahaan yang baru berdiri dan beroperasi sekitar enam bulan ini.
<span;>
<span;>Dokumen yang harus dilengkapi terkait Surat Laik Operasional (SLO), Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), dan SLO pengendali emisi.
<span;>
<span;>Pihak manajemen menyebut saat ini masih dalam proses melengkapi berkas-berkas administrasi. Perusahaan juga menyampaikan siap menerima sanksi administrasi.
<span;>”Kami berharap dengan kunjungan lapangan ini bisa menjadi koreksi perusahaan dan bermanfaat untuk masyarakat sekitar Desa Margaayu, Kecamatan Margasari,” harap Umi Azkiyani.
<span;>Sementara itu, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tegal Edi Sucipto membenarkan adanya aduan warga terkait keberadaan perusahaan bata putih tersebut.
<span;>Dalam tuntutannya, warga meminta agar perusahaan bisa meminimalisir gangguan lingkungan yakni polusi udara dan kebisingan aktivitas perusahaan.
<span;>Selain itu dalam aktivitas produksi lebih mengutamakan bahan baku lokal.
<span;>
<span;>
<span;>Edi juga membenarkan PT Mitra Sentra Manunggal memang belum memiliki Surat Laik Operasional (SLO), Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), dan SLO pengendali emisi.
<span;>
<span;>Diterangkan Edi, ketika ada perubahan yang melakukan pelanggaran proses sanksinya bertahap dari peringatan atau teguran hingga tahapan pencabutan izin usaha.
<span;>
<span;>”Terkait sanksi masih perlu dilakukan telaah hukum terlebih dahulu untuk menentukan jenis pelanggaran dikaitkan dengan ketentuan dalam peraturan dan perundang-undangan yang dilanggar,” jelas Edi






