SLAWI, – DPRD Kabupaten Tegal menyoroti peredaran jamu ilegal dan produk obat tradisional yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) di Kabupaten Tegal yang dinilai kian mengkhawatirkan.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal dari Fraksi PDI Perjuangan, Fatkhurohman, enyoroti lemahnya pengawasan dan minimnya edukasi tentang peredaran jamu ilegal di tingkat akar rumput.
Ia mendesak pemerintah daerah dan Dinas Kesehatan untuk segera mengambil langkah konkret untuk masalah peredaran jamu ilegal tersebut. “Yang sangat kami sayangkan adalah masih banyak masyarakat yang tergiur dengan klaim khasiat instan, padahal secara farmakologis kandungannya membahayakan tubuh jika dikonsumsi terus-menerus,” kata dia.Temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap bahwa sepanjang tahun 2024, terdapat 86 produk jamu yang terdeteksi mengandung zat kimia berbahaya seperti sildenafil, parasetamol, dan kortikosteroid.
Sebagian besar produk tersebut dipasarkan secara daring, tanpa izin edar resmi dari otoritas terkait. Di Jawa Tengah, BPOM mencatat lebih dari 20 kasus pengungkapan peredaran jamu ilegal dalam kurun waktu satu tahun terakhir.
Fenomena peredaran jamu ilegal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat dan pemangku kebijakan, mengingat efek jangka panjang dari konsumsi BKO tidak selalu disadari.
Zat kimia tersebut berpotensi menyebabkan gangguan fungsi hati, ginjal, hingga ketergantungan obat.“Peran tenaga farmasi menjadi sangat penting sebagai garda terdepan. Mereka perlu diberi pelatihan dan dorongan untuk aktif memberikan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya jamu ilegal,” ujar Fatkhurohman.
Menurut dia, pemerintah daerah juga perlu mendorong kolaborasi lintas sektor, termasuk tokoh masyarakat dan pelaku usaha herbal, untuk menekan peredaran jamu yang tidak memenuhi standar keamanan.
Pihaknya juga mendorong agar pemerintah daerah bekerjasama dengan BPOM dan Dinas Kesehatan untuk melakukan sosialisasi intensif di tingkat desa dan kelurahan, serta menyediakan layanan pelaporan bagi masyarakat yang mencurigai adanya peredaran jamu ilegal.
“Tenaga farmasi harus tahu ciri-ciri jamu mengandung BKO dan mampu menjelaskannya ke masyarakat. Harus disosialisasikan,” ujarnya.Dengan maraknya kasus peredaran jamu ilegal ini, masyarakat diminta lebih selektif dan waspada saat membeli jamu atau
obat tradisional, khususnya yang dijual secara
online dengan klaim menyembuhkan cepat.