Slawi – Komitmen menghadirkan hunian yang layak dan tertata kembali mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tegal, Rabu 18 Februari 2026. Agenda sidang kali ini adalah penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.Sidang yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Tegal itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Sugono dan diikuti sejumlah anggota dewan. Suasana berlangsung khidmat. Satu per satu fraksi menyampaikan pandangan, catatan, sekaligus harapan agar regulasi ini benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.Pemandangan Umum Fraksi Partai Golkar dibacakan Sekretaris Fraksi Golkar, M. Alfian Adipradana, mewakili Ketua Fraksi Nuridin.

Dalam penyampaiannya, Fraksi Partai Golkar menyatakan telah mencermati isi raperda inisiatif tersebut dan menyampaikan sejumlah pertanyaan mendasar.Salah satu sorotan utama adalah soal keterkaitan raperda ini dengan perda inisiatif sebelumnya tentang fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) perumahan.
“DPRD Kabupaten Tegal pernah memiliki perda inisiatif tentang fasilitas umum dan fasilitas sosial perumahan, namun hingga kini peraturan bupati sebagai petunjuk pelaksanaannya belum terbit. Sementara dalam raperda ini juga dibahas mengenai fasum dan fasos. Bagaimana keterkaitannya?” demikian disampaikan Alfian.
Fraksi Golkar berharap pembahasan ke depan mampu memberikan kejelasan, sehingga tidak terjadi tumpang tindih regulasi dan pelaksanaannya benar-benar efektif di lapangan.Sementara itu, Pemandangan Umum Fraksi Persatuan Pembangunan Amanat Nasional (Perbanas) dibacakan Muhammad Zaenudin, mewakili Ketua Fraksi Nurfasikha.Sementara itu, Pemandangan Umum Fraksi Persatuan Pembangunan Amanat Nasional (Perbanas) dibacakan Muhammad Zaenudin, mewakili Ketua Fraksi Nurfasikha.
Menurutnya, raperda ini merupakan langkah strategis dan sangat relevan untuk menjawab kebutuhan masyarakat, khususnya dalam pemenuhan hak dasar atas tempat tinggal yang layak, sehat, aman, dan terjangkau sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945.

“Fraksi Perbanas pada prinsipnya mendukung pembahasan raperda ini agar menjadi landasan hukum yang memberikan kepastian bagi pemerintah daerah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan,” ujar Zaenudin.
Ia menegaskan, regulasi ini diharapkan mampu mewujudkan penataan kawasan permukiman yang tertib, berkeadilan, serta berpihak pada masyarakat berpenghasilan rendah demi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tegal.
Adapun Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyampaikan pandangan umum melalui Ketua Fraksi, Arip Budiono. Dalam penyampaiannya, Fraksi PKS menegaskan bahwa raperda ini harus berpihak secara nyata kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).






