Slawi -Komisi I dan komisi II DPRD Kabupaten Tegal menggelar rapat audiensi guna memediasi persoalan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang biasa beroperasi di Jalan Gajahmada, SLAWI, Pertemuan yang berlangsung pada Rabu 26 Februari 2026 ini menghadirkanerwakilan eksekutif, di antaranya Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan, Imam Rudy Kurnianto, serta Kepala Satpol PP Agus Sukoco.
Puluhan pedagang kaki lima (PKL) yang biasa beroperasi di Jalan Gajahmada, SLAWI, mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Tegal pada Kamis 26 Februari 2026. Kedatangan mereka bertujuan untuk menuntut kejelasan nasib setelah berulang kali terkena razia Satpol PP di koridor jalan yang kini telah ditata rapi tersebut.
Ketua Paguyuban PKL Gajahmada Slawi Agun Arofik menjelaskan bahwa para pedagang sebenarnya menyadari adanya larangan berjualan di trotoar. Namun, desakan ekonomi membuat mereka bertahan.
“Kami sadar aturan memang melarang. Karena itu kami datang ke DPRD ingin meminta izin agar tetap bisa berjualan di Jalan Gajahmada,” ungkap Agun.
Saat ini, paguyuban tersebut menaungi 25 pedagang yang mayoritas menjajakan menu angkringan seperti nasi bungkus dan kopi. Agun mengaku selama ini para pedagang terjebak dalam pola “kucing-kucingan” dengan petugas.
“Kalau ada petugas kami geser, kalau tidak ada kami jualan lagi. Jujur kami tidak nyaman. Kami butuh solusi nyata agar bisa mencari nafkah dengan tenang,” tambahnya.Selain masalah lokasi, Agun juga menyoroti menjamurnya pedagang kopi keliling atau “Starling” di kawasan tersebut. Diperkirakan ada sekitar 96 pedagang kopi sepeda yang belum masuk dalam paguyuban, namun ikut menambah kepadatan di area Jalan Gajahmada.Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Tegal Imam Rudy Kurnianto, menegaskan bahwa sesuai Peraturan Bupati (Perbup), Jalan Gajahmada memang bukan zona untuk PKL.
Sebagai solusi, pemerintah menyarankan para pedagang untuk bergabung ke Alun-Alun Hanggawana Slawi.”Jalan Gajahmada sejak awal didesain sebagai koridor rapi tanpa PKL. Kami arahkan pedagang ke Alun-Alun Hanggawana yang merupakan satu dari 11 titik resmi PKL di Kabupaten Tegal,” jelas Imam
Untuk menampung tambahan pedagang, Pemkab Tegal tengah mematangkan konsep penataan ulang Alun-Alun Hanggawana:
Optimalisasi Lahan: Menjadikan area alun-alun prioritas bagi PKL.
Kantong Parkir Baru: Mengalihkan parkir kendaraan ke halaman Gedung Korpri agar area dalam alun-alun lebih luas dan tertib.
Kerja Sama Lintas OPD: Melibatkan Dishub dan DPUPR untuk penataan akses jalan.
Ketua Komisi I DPRD Abu Suud, mendukung penegakan aturan tersebut demi mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki. Sementara itu, Ketua Komisi II, Muhammad Alfian Adipradana, mendorong agar proses relokasi segera dieksekusi agar pedagang tidak terus berada dalam ketidakpastian.
Kini, para pedagang hanya bisa berharap rencana relokasi tersebut bukan sekadar wacana, sehingga mereka tetap memiliki ruang untuk menyambung hidup di tengah pembangunan kota.





