Sejumlah paguyuban pedagang pasar se-Kabupaten Tegal mengadu ke Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Tegal yang membahas tentang pasar, kemarin. Mereka meminta agar penarikan retribusi yang ada di pasar ditertibkan. Pasalnya, selama ini diduga penarikan retribusi tidak sesuai dengan aturan.
Pantaun di lapangan, sejumlah paguyuban pedagang pasar yang hadir, diantaranya Paguyuban Pasar Trayeman Slawi, Paguyuban Pasar Bawang Banjaran, Paguyuban Pasar Pepedan, Paguyuban Pasar Jatilaba, Paguyuban Pasar Margasari dan sejumlah pasar lainnya. Mereka menuntut agar dilakukan penertiban tentang retribusi keamanan, parkir, listrik, dan sampah di tiap pasar.
“Retribusi yang diminta setiap hari oleh petugas, jumlahnya tidak sesuai dengan Perda,” kata Ketua Paguyuban Pasar Margasari, Zaenudin.
Dia mengungkapkan, untuk retribusi kios, petugas pasar dari dinas terkait meminta Rp 2.500 perhari kepada para pedagang. Kemudian untuk pedagang los, diminta antara Rp 1.000 hingga Rp 2.000 perhari. Sedangkan pedagangan lesehan Rp 1.000 perhari. Sementara untuk sampah, pedagang diminta Rp 250 hingga Rp 300 perhari. Menurutnya, jika mengacu pada Perda tentang Retribusi Daerah, besarnya retribusi lebih sedikit dari angka tersebut.
“Untuk keamanan, juga dikelola oleh kita (paguyuban) sendiri. Tiap pedagang, diminta iuran Rp 500. Dalam Perbup, keamanan mestinya dilakukan oleh petugas dari dinas terkait,” ungkapnya.
Ketua Paguyuban Pasar Lebaksiu Supriyanto membenarkan jika keamanan mestinya dilakukan oleh petugas dari dinas terkait. Hal itu mengacu pada Perbup Nomor 15 Tahun 2016. Tapi yang terjadi di lapangan, keamanan dikelola paguyuban dan didanai oleh para pedagang. Seperti di Pasar Lebaksiu, tiap pedagang selalu iuran untuk menggaji petugas keamanan.
“Harusnya keamanan ditanggung oleh pemda, bukan pedagang,” keluhnya.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kabupaten Tegal, Imam Wahyudi meminta agar Pansus Pasar segera menertibkan nominal retribusi supaya disesuaikan dengan Perda. Dikhawatirkan, retribusi itu tidak masuk ke kas daerah tapi justru masuk ke kantong pribadi para oknum yang tidak bertanggungjawab. Selain itu, dia juga meminta agar petugas keamanan dibiayai oleh pemda supaya tidak memberatkan para pedagang.
“Termasuk untuk sarpras, kita minta supaya diperbaiki,” pintanya.
Ketua Pansus Pasar DPRD Kabupaten Tegal, Nursidik mengaku bakal menindaklanjuti aduan tersebut. Selain akan mengundang dinas terkait, pihaknya juga akan turun ke lapangan untuk mengetahui kebenarannya. “Ini sebagai bahan untuk kami. Kami akan langsung menindaklanjutinya,” tandas Nursidik.
Discussion about this post