DPRD Kabupaten Tegal mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tegal. Dalam Raperda itu, anggota DPRD akan mendapatkan tunjangan transportasi dan reses tanpa dimintai laporan.
Usulan Raperda Inisiatif DPRD telah disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tegal pada tanggal 3 Juli 2017. Agenda usulan Raperda dilanjutkan dengan pendapat Bupati Tegal terhadap usulan Raperda tersebut pada tanggal 4 Juli 2017. Kemarin, pendapat Bupati itu dijawab DPRD Kabupaten Tegal yang disampaikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal, Agus Solichin. Sementara itu, rapat paripurna dihadiri Sekda Tegal, Widodo Joko Mulyono.
a�?Kami berterimakasih kepada Bupati Tegal yang telah memberikan pendapatnya. Saya berharap semoga kerjasama yang selama ini telah terjalin,a�? kata Agus Solichin dari Fraksi Golkar itu.
Dikatakan, pembentukan Raperda Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD mendasari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017. Khusus dalam Pasal 29 yang berbunyi pada saat peraturan pemerintah ini mulai berlaku, Perda dan Perkada yang berkaitan dengan atau mengatur tentang pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya pada Peraturan Pemerintah ini paling lambat tiga bulan terhituing sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
a�?Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 ini telah diundangkan pada tanggal 2 Juni 2017. Untuk itu, peraturan daerahnya harus segera dibuat,a�? katanya.
Sementara itu, dalam Raperda Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tegal, diatur hak tunjangan transportasi yang selama ini belum didapatkan anggota DPRD. Selain itu, anggaran reses yang selama ini diberikan anggota DPRD akan langsung dikirimkan ke rekening masing-masing. Sementara itu, anggota DPRD tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan kegiatan resesnya.
Discussion about this post