SLAWI – Anggota DPRD Kabupaten Tegal diingatkan untuk mengajukan cuti selama mengikuti kampanye dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Tegal tahun 2018. Izin mengikuti kampanye anggota DPRD dikeluarkan oleh pimpinan DPRD setempat.
Ketua Panwas Kabupaten Tegal, Harpendi Dwi P mengatakan, ketentuan anggota DPRD cuti saat mengikuti kampanye tertuang dalam Pasal 70 Ayat 2 di Undang-Undangan Nomor 10 Tahun 2016, dan Perbawaslu Nomor 12 Tahun 2017 Bab II Ayat 2 Huruf H. Izin cuti bagi anggota DPRD juga diperjelas melalui PKPU Nomor 4 Tahun 2017 dan Keputusan KPU Kabupaten Tegal Nomor : 10/PP.02.3-kpt/3328/Kab/II/2018.
a�?Harus izin cuti kampanye diluar tanggungan negara. Izin diberikan oleh pimpinan DPRD,a�? katanya.
Saat ditanyakan izin cuti bagi pimpinan DPRD, Harpendi menuturkan, pimpinan DPRD juga sama harus mengajukan cuti. Cuti dilayangkan ke pimpinan DPRD yang kemudian surat izin cuti disampaikan ke KPU Kabupaten Tegal.
a�?Tetep diajukan ke pimpinan DPRD, kemudian surat izin cuti disampaikan ke KPU Kabupaten Tegal,a�? tuturnya.
Lebih lanjut dikatakan, seandainya ada anggota DPRD yang tidak mengantongi izin pada saat jadi petugas kampanye, bisa dihentikan sebagai petugas kampanye. Selain itu, bisa juga kampanye paslon dihentikan.
a�?Bagi setiap anggota DPRD yang ingin menjadi petugas kampanye, jauh sebelum masa kampanye dilakukan paslon yang didukungnya, sebaiknya sudah mengantongi surat cuti. Surat cuti harus diserahkan pada KPU paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye,a�? jelasnya.
Ditambahkan, kendati sudah ada aturan tersebut, hingga kini Panwas belum menemukan Anggota DPRD Kabupaten Tegal yang melanggar. Dimungkinkan, para anggota DPRD sudah tahu aturan-aturan tersebut. “Belum ada temuan atau laporan, semuanya berjalan lancar dan kondusif,” pungkasnya.
Discussion about this post