SLAWI – DPRD Kabupaten Tegal akan menertibkan retribusi sampah dengan basis per Tempat Pembuangan Sementara (TPS). Hal itu dimaksudkan agar retribusi sampah bisa meningkat dan menekan kebocoran retribusi yang masuk ke kas daerah.
a�?Kami akan menertibkan retribusi sampah di masing-masing kecamatan dan desa. Kami mengindikasikan adanya oknum yang bermain dalam retribusi sampah,a�? kata Ketua DPRD Kabupaten Tegal, A Firdaus Assyairozi, kemarin.
Dikatakan, pihaknya mendapatkan banyak keluhan dari masyarakat terkait dengan petugas pengangkut sampah. Warga mengeluhkan jika petugas yang membawa truk sampah tidak dibayar, maka sampah warga tidak diambil. Padahal, operasional truk sampah dari mulai sopir, solar dan keperluan lainnya sudah dibiayai negara.
a�?Nilainya mencapai jutaan. Makanya, kami akan melakukan penertiban retribusi sampah dengan basis per TPS,a�? ujarnya.
Selama ini, lanjut dia, retribusi sampah dibebankan kepada setiap rumah sekitar Rp 10 ribu hingga Rp 50 ribu. Uang itu dikelola RT yang kemudian disetorkan ke petugas sampah. Kondisi itu dinilai rawan diselewengkan, karena setiap wilayah jumlahnya berbeda-beda. Jika basis TPS, maka retribusi bisa diseragamkan tergantung jumlah sampah di TPS tersebut.
a�?Nantinya, setiap ritase akan dihitung retribusinya berapa. Sedangkan penyetorannya bisa dilakukan langsung ke dinas terkait,a�? bebernya.
Menanggapi beberapa wilayah yang belum memiliki TPS, Firdaus akan berupaya untuk membangun secara bertahap. Upaya itu dilakukan agar Piala Adipura yang diperoleh Kabupaten Tegal tidak hilang. Ketua DPRD juga meminta agar masyarakat bisa mendaur ulang sampah menjadi barang ekonomis.
a�?Bisa dikelola melalui BUMDes. Jika bisa berkembang, maka sampah akan memiliki nilai jual,a�? pungkasnya.
Discussion about this post