RAZIA : Petugas Satpol PP Kabupaten Tegal mendata PSK hasil razia di Pantai Larangan, Desa Munjungagung, Kecamatan Kramat, Rabu (17/7) petang.
SLAW – Keluhan masyarakat yang disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Tegal, A Firdaus Assyairozi terkait alih fungsi Pantai Larangan di Desa Munjungagung, Kecamatan Kramat, akhirnya ditindaklanjuti Satpol PP Kabupaten Tegal. Pada Rabu (17/7) petang, puluhan anggota Satpol PP merazia warung remang yang disinyalir menyediakan Perempuan Seks Komersial (PSK). Alhasil, anggota Satpol PP mengamankan sedikitnya 10 wanita yang diduga berprofesi sebagai wanita kupu-kupu malam.
“Ada 10 wanita yang kami jaring. Mereka sedang mangkal di warung-warung yang berada di tepi Pantai Larangan,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal, Berlian Adjie, melalui Kabid Trantibum Susworo, kemarin.
Menurut Susworo, dari 10 wanita itu, hanya 9 orang yang dikirim ke Panti Rehabilitasi Sosial Solo. Sedangkan 1 orang lainnya, tidak memenuhi syarat karena mengidap penyakit menahun.
“Hanya satu orang yang tidak kami bawa ke Solo karena sedang menjalani pengobatan,” ucapnya.
Susworo menyatakan, saat melakukan razia itu, anggotanya sempat bersitegang dengan seseorang yang mengaku bertugas sebagai wartawan atau pers. Oknum itu meminta agar wanita yang berada di warung tersebut tidak dibawa ke kantor Satpol PP. Namun, petugas tidak menggubrisnya.
“Dia sempat menghalang-halangi kami. Tapi kami tetap melaksanakan tugas kami sebagai penegak Perda,” cetusnya.
Susworo menambahkan, razia kali ini, tidak hanya di sekitar Pantai Larangan. Tapi juga menyasar ke sejumlah panti pijat di sepanjang Jalan Pantura. Bahkan, pihaknya sempat menemukan sebuah panti pijat yang tidak berijin dan tidak bersertifikasi. Para terapisnya juga tidak menggunakan pakaian seragam.
“Razia ini akan kami lakukan rutin. Kami tidak akan terpancing dengan iming-iming dari mereka. Kalau mereka salah, akan kami tertibkan,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Tegal, A Firdaus Assyairozi mengeluhkan banyaknya masukan masyarakat tentang Pantai Larangan yang digunakan untuk tempat prostitusi. DPRD meminta untuk ditertibkan sebelum menjamur.
Discussion about this post