SLAWI – Anggota dewan menyayangkan penghentian sementara proyek pengurukan di Desa Kedungkelor Kecamatan Warureja Kabupaten Tegal oleh bupati.
Penghentian itu merupakan kebijakan Bupati Tegal Umi Azizah setelah diketahuinya jika proyek tersebut belum mengantongi Analisis mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan Dampak Lalu Lintas (Amdalalin).
Anggota DPRD Kabupaten Tegal M. Khuzaeni, Rabu (21/4) mengaku sangat menyayangkan kebijakan tersebut. Mestinya Pemkab Tegal mempermudah izin-izin yg diperlukan oleh para investor yang masuk, bukan malah dipersulit.
“Pemkab Tegal harusnya mempermudah proses perizinan. Sehingga kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” katanya.
Pandemi Covid-19 di Kabupaten Tegal, tambah M. Khuzaeni, mengakibatkan perekonomian masyarakat lemah. Bahkan banyak warga yang menganggur karena di-PHK atau gagal usaha. Hal itu dibutuhkan masuknya investor agar perekonomian meningkat dan membuka lapangan pekerjaan.
Untuk menarik investor, Pemkab Tegal harus mempermudah proses perizinan dan memberikan rasa aman dan nyaman bagi investor.
“Mestinya investor didampingi saat proses perizinan, dan investor diberi rasa kenyamanan. Sehingga banyak investor yang masuk dan angka pengangguran berkurang,” tambahnya.
Dirinya menilai, Pemkab Tegal kurang bijak dalam mengambil keputusan untuk menghentikan pembangunan pabrik gula di Desa Kedungkelor. Sebab, hanya karena belum mengantongi surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pembangunan yang baru memasuki pengurukan tanah itu, dihentikan sementara. Padahal IMB bisa diurus sembari pembangunan berjalan.
Discussion about this post