SLAWI -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tegal menggelar Rapat Paripurna DPRD di Ruang Rapat Paripurna, Senin (7/2/2022). Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Moh. Faiq. S.Pi
Beberapa agenda yang dibahas dalam Rapat Paripurna ini yakni penyampaian pendapat Badan Pembentukan Perda DPRD Kabupaten Tegal terhadap 2 Raperda Kab Tegal Tahun 2022 dan penyampaian pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Tegal terhadap 2 Raperda Kabupaten Tegal Tahun 2022
Adapun Raperda yang dibahas antara lain :
1.Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, Sesuai amanat yang tertuang dalam Undang- Undang Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, Pemerintah Daerah Bertanggung untuk melakukan Pemajuan Kebudayaan Daerah berkaitan dengan cipta, rasa, karma, dan hasil karya masyarakat.
2.Raperda tentang tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah
Memenuhi dan menindaklanjuti amanat Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 Pasal 1 angka 1 tentang pembentukan Peraturan Perundang- undangan dan Permendagri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum Daerah, make program pembentukan Peraturan Daerah kabupaten/kota harus disusun secara terencana, terpadu, dan sestematis.
“Selain itu juga sebagai bentuk semangat untuk melestarikan kebudayaan-kebudayaan yang dirasakan mulai menghilang di Kabupaten Tegal, untuk itu patut kiranya saya menyampaikan terima kasih atas inisiasi ini,” ujar Moh Faiq.S.Pi
Dalam pembetukan Raperda agar tetap memperhatikan kaidah-kaidah sebagaimana diatur dalam UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan berkaitan dengan penormaan, materi muatan, prosedur pembentukan, konsistensi pengaturan dan tata cara penulisan. Ia berharap Raperda tersebut dapat membawa manfaat dan kesejahteraan bagi masyarakat Kabupaten Tegal
“Saya berpendapat bahwa Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan layak dilanjutkan dengan catatan lebih memperhatikan aspek kewenangan dan nilai ekonomi wisata budaya di Kabupaten Tegal ,” tuturnya.
Sementara itu, pendapat Ketua Badan Pembentukan Perda, Miftachudin yang dibacakan Wakil Ketua Bahrun disampaikan bahwa berdasarkan pengkajian dan telaah terhadap substansi 2 Raperda berharap agar kesinambungan pembentukan peraturan daerah tetap dijaga karena merupakan landasan penyelenggaraan otonomi daerah yang dihadapkan terhadap 2 tantangan besar yakni penyesuaian dengan perubahan peraturan perundang-undangan di tingkat pusat dan dinamika kehidupan masyarakat daerah yang sangat cepat dan dinamis.
“Penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan dan kekhasan suatu daerah dalam sistem NKRI,” ujarnya.
Discussion about this post