Slawi – Ketua DPRD Kabupaten Tegal, Wasbun Jauhara Khalim, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan survei langsung ke lapangan terkait rencana relokasi warga bersama rombongan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka pada Jumat 6 Februari 2026 kemarin. Berdasarkan hasil survei tersebut, lokasi yang diusulkan dinilai sangat layak untuk dijadikan tempat relokasi.
Wasbun menjelaskan bahwa sejak awal pihak DPRD telah menyampaikan kondisi riil kemampuan keuangan daerah. Jika hanya mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), maka Kabupaten Tegal dinilai tidak akan mampu membiayai proses relokasi secara menyeluruh.
“Seperti yang sudah saya sampaikan kemarin, apabila hanya bergantung pada APBD, tentu kita tidak sanggup,” ujar Wasbun, Sabtu 7 Februari 2026.
Namun demikian, kehadiran Wakil Presiden dan Gubernur dalam meninjau langsung kondisi di lapangan menjadi angin segar bagi pemerintah daerah dan masyarakat. Menurut Wasbun, perhatian langsung dari pemerintah pusat dan provinsi merupakan hal yang luar biasa dan menunjukkan kepedulian nyata terhadap persoalan yang dihadapi warga.
“Alhamdulillah hari ini Bapak Wakil Presiden dan Bapak Gubernur hadir langsung di lokasi di Desa Padasari, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal. Ini bentuk kepedulian yang luar biasa dan tentu menjadi harapan besar agar relokasi, atau istilah masyarakat kita ‘bedol desa’, bisa segera direalisasikan,” tambahnya.
Terkait dukungan anggaran dari daerah, Wasbun menyebutkan bahwa sebelumnya juga telah disampaikan oleh Bupati Tegal, Ischak Maulana Rohman bahwa pada APBD Perubahan nanti akan ada alokasi anggaran yang disesuaikan dengan kebutuhan prioritas.
Anggaran tersebut, lanjutnya, akan difokuskan untuk sektor-sektor penting seperti pendidikan, kesehatan, serta penanganan kondisi darurat yang mendesak. Menurutnya, hal-hal yang bersifat darurat harus menjadi prioritas utama sebelum program jangka panjang dijalankan.
Wasbun juga menjelaskan bahwa secara teknis, pelaksanaan dan pengaturan detail anggaran akan berada di bawah kewenangan BPBD. Pemerintah daerah nantinya dapat berkomunikasi langsung dengan BPBD untuk membahas langkah-langkah teknis yang perlu dilakukan di lapangan.
“Untuk besaran anggaran yang akan diturunkan dan teknis pelaksanaannya, itu ada di BPBD. Mereka yang akan mengatur karena perlu ada analisis kewajaran dan kelayakan terlebih dahulu,” pungkasnya.






