Badan Kehormatan

Badan Kehormatan sebagai salah satu Alat Kelengakapan DPRD adalah lembaga yang berhubungan dengan masalah kehormatan para wakil rakyat, lembaga ini dalam
keberadaannya untuk menjawab kebutuhan dari adanya arus reformasiyang menuntut adanya perubahan, keberadaan lembaga ini sangat penting dan strategis dalam
melaksanakan tugas dan fungsinya guna mewujudkan pemerintahan yang bersih (good and clean governance).
Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 tahun 2003 tentang susunan dankedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD dan berdasarkan undang-undang Nomor
32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2005 tentang perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 25 tahun 2004 bawah tugas dan wewenang Badan Kehormatan adalah sebagai berikut :

1. Mengamati, mengevaluasi disiplin, etika, dan moral para anggota DPRD dalam rangka menjaga martabat dan kehormatan sesuai dengan Kode Etik DPRD;
2. Meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD terhadap peraturan Tata Tertib dan Kode Etik DPRD serta sumpah/janji;
3. Melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan Pimpinan DPRD, masyarakat dan/atau pemilih ;
4. Menyampaikan kesimpulan atas hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf c sebagai rekomendasi untuk ditin
daklanjuti oleh DPRD; dan
5. Menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan DPRD berupa rehabilitasi nama baik apabila tidak terbukti adanya pelanggaran yang dilakukan anggota
DPRD atas pengaduan pimpinan DPRD, masyarakat dan atau pemilih;
6. Menyampaikan laporan atas keputusan badan kehormatan kepada paripurna DPRD; dan
7. Dapat menjatuhkan sanksi kepada anggota DPRD yang terbukti melanggar kode etik DPRD.
8. Badan Kehormatan membuat laporan kinerja pada akhir masa keanggotaan.

Untuk melaksanakan tugasnya, Badan Kehormatan berwenang :

1. Memanggil Anggota yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan dan pembelaan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan; dan
2. Meminta keterangan pelapor, saksi, dan/atau pihakpihak lain yang terkait, termasuk untuk meminta dokumen atau bukti lain.

Susunan Struktur Anggota Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Tegal sesuai SK DPRD Kabupaten Tegal Nomor : 170/23/DPRD/2024 Tanggal :15 November 2024

SUSUNAN BADAN KEHORMATAN

DPRD KAB. TEGAL MASA KEANGGOTAAN 2024 – 2029

NO.

NAMA

JABATAN

1.H. MIFTACHUDIN, M.Pd.KETUA
2.SUNODO SUTRISNO, S.H.WAKIL KETUA
3.MIFTAKHUL KHASANAHANGGOTA
4.NURIDIN, S.H.ANGGOTA
5.H.SAMSUL HUDA, S.Ag.ANGGOTA