Komisi merupakan Alat Kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada permulaan masa keanggotaan DPRD. Keanggotaan Komisi merupakan keharusan
bagi setiap Anggota DPRD kecuali Pimpinan DPRD.
Komisi-Komisi DPRD mempunyai tugas :
1.A�A� A�Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Daerah
2.A�A� A�Melakukan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Keputusan DPRD
3.A�A� A�Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan, pemerintah dan kemasyarakatan sesuai dengan bidang komisi masing-masing
4.A�A� A�Membantu Pimpinan DPRD untuk mengupayakan penyelesaian masalah yang disampaikan oleh Kepala Daerah dan masyarakat kepada DPRD
5.A�A� A�Menerima, menampung dan membahas serta menindaklajuti aspirasi masyarakat
6.A�A� A�Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat di Daerah
7.A�A� A�Melakukan kunjungan kerja komisi yang bersangkutan atas persetujuan Pimpinan DPRD
8.A�A� A�Mengadakan rapat kerja dan dengar pendapat
9.A�A� A�Mengajukan usul kepada Pimpinan DPRD yang termasuk dalam ruang lingkup bidang tugas masing-masing komisi
10.A�A� A�Memberikan laporan tertulis kepada Pimpinan DPRD tentang hasil pelaksanaan tugas komisi.
Berdasarkan Keputusan SK DPRD Kabupaten TegalA� Nomor : 170/23/DPRD/2024A�A� Tanggal :15 Novemeber 2024
Jumlah Komisi DPRD Kab Tegal terdiri dari :
Komisi IA�A� A�: Bidang Pemerintahan, Hukum dan Keamanan
Komisi IIA�A� A�: Bidang Keuangan, Perekonomian Dan Pertanian
Komisi IIIA�A� A�: Bidang Pembangunan
Komisi IVA�A� A�: Bidang Pendidikan , Kesehatan dan Kesejahteraan Rakyat
SUSUNAN KOMISI – KOMISI
DPRD KAB. TEGAL MASA KEANGGOTAAN 2014 – 2015
KOMISI IA� : BIDANG PEMERINTAHAN, HUKUM DAN KEAMANAN.
KOMISI II : BIDANG KEUANGAN, PEREKONOMIAN DAN PERTANIAN.
KOMISI III : BIDANG PEMBANGUNAN.
KOMISI IV A�: BIDANG PENDIDIKAN, KESEHATAN DAN KESEJAHTERAANA�RAKYAT