SLAWI – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak rencananya akan dilaksanakan pada akhir tahun ini. Pilkades tidak bisa dilaksanakan awal tahun atau pertengahan tahun karena belum dianggarkan dalam APBD II Tahun 2017.
“Mungkin bulan November atau Desember baru bisa dilaksanakan pilkades serentak,” kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tegal, Munif, Selasa (11/1).
Menurut Munif, pilkades serentak akan dianggarkan dalam APBD II Perubahan. Nilainya, diperkirakan antara Rp 40 – 60 juta setiap desa. Anggaran itu, digunakan untuk sarana dan prasarana (sarpras) pilkades seperti undangan, kertas suara, kotak suara, honor panitia, dan lainnya. Dengan adanya anggaran tersebut, panitia pilkades tidak diperbolehkan meminta uang kepada calon kades.
“Calon kades gratis. Tidak ada uang pendaftaran maupun uang lainnya,” ujarnya.
Munif memperkirakan, jumlah desa yang akan melaksanakan pilkades serentak sebanyak 48 desa. Termasuk kades yang masa jabatannya habis pada Maret 2018 mendatang. Mereka, kata Munif, akan diikutsertakan pada pilkades serentak akhir tahun 2017 ini.
“Nanti akan ditarik mundur semua. Jumlahnya sekitar 48 desa,” kata anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa ini.
Dia menambahkan, jumlah calon kades diwajibkan minimal 2 orang dan maksimal 5 orang. Jika calon hanya 1 orang, maka panitia pilkades harus membuka pendaftaran lagi. Sementara jika melebihi dari 5 orang, maka harus ada seleksi.
“Undang-undang tidak membolehkan melawan tong kosong. Kecuali kalau ada keputusan dari MK (mahkamah konstitusi), silahkan saja,” tukasnya.
Discussion about this post