Tetapkan 22 Raperda
A�Slawi-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tegal menggelar rapat paripurnaA� masa persidangan pertama Tahun 2017 dalam rangka penetapan program legislasi daerah tahun 2017. Rapat Paripurna ke 1 masa persidangan Pertama tahun 2017 dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Tegal Agus Solichin, SPSi yang didampingi Wakil Ketua II Rustoyo, dan dihadiri oleh Asisten Administrasi Pemerintahan Sekda Drs. Hasan Munawar, MM, Rabu (04/01/2017). Rapat ini menetapkan 22 (dua puluh dua) raperda, terdiri dari : 7 (tujuh) Raperda usulan Pemerintah Kabupaten Tegal dan 15 (lima belas) Raperda dari DPRD Kabupaten Tegal.
Rapat Paripurna I ini baru berlangsung mulai pukul 11.30 WIB dan berakhir pukul 12.30 WIB, dengan agenda penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Tegal yang disampaikan Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kab Tegal Slamet tentang Raperda Usulan dari Bupati Tegal yang jumlahnya mencapai 7 (tujuh) buah, dan usulan Raperda dari DPRD Kabupaten Tegal sebanyak 15 (lima belas) buah.
Dijelaskan Slamet, tujuh Raperda usulan dari Bupati Tegal adalah : (1) Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, (2) Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Badan Kredit Desa (PT. LKM-BKD), (3) Perubahan Kedua atas Perda Kab Tegal Nomor 3 Tahun 2010 tentang Administrasi Kependudukan, (4) Tata Cara Penyelesaian Kerugian Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal, (5) Biaya Operasional dan Transportasi serta Pemberian Pelayanan Pemberangkatan dan Pemulangan Jamaa��ah Haji, (6) Rencana Induk Pengembangan Pariwisata di Kabupaten Tegal, dan yang ke (7) Perseroan Terbatas tentang Bank Perkreditan Rakyat Bank Tegal Gotong Royong (PT. BPR Bank TGR).
Sedangkan 15 usulan dari DPRD, menurut Slamet terdiri dari (1) Ketahanan Pangan Daerah, (2) Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal, (3) Tata Cara Pembentukan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) serta Kewilayahan, (4) Kawasan Industri, (5) Standar Pelayanan Minimal Administrasi Kependudukan, (6) Standar Pelayanan Minimal Perizinan, (7) Kedudukan Protokoler, Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tegal, (8) Jaringan Irigasi Desa, (9) Perlindungan Petani, Jalan Usaha Tani, Jalan Produksi dan Jalan Desa, (10) Pemberdayaan Koperasi UKM-KM, dan Ekonomi Kreatif, (11) Revisi Perda RT/RW, (12) Jalan Kabupaten Tegal, (13) Fasilitasi Umum Perumahan, (14) Penanggulangan HIV dan Aids, serta (15) Penanggulanngan Penyakit Menular.
Penyampaian laporan hasil pembahasan 22 Raperda itu kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Bupati Tegal dengan Ketua DPRD Kabupaten Tegal. Sebelum Raperda itu ditandatangani, ada usulan dari Mustofa Anggota DPRD Fraksi PKS, agar pemrakarsa Raperda khususnya dari SKPD untuk disesuaikan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang baru, karena Pemerintah Kabupaten Tegal telah menetapkan dan melantik pejabat sesuai dengan OPD yang baru.
Menanggapi hal tersebut, pimpinan sidang Agus Solichin menyampaikan bahwa mengingat raperda ini diusulkan oleh SKPD sebelum ditetapkan OPD baru maka sementara masih memakai SKPD lama, dan nanti akan disusesuikan pada saat pembahasan.
Discussion about this post