Terungkapnya kasus pabrik tak berizin di Desa Jembayat, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal, menguak tabir dugaan masih banyak pabrik yang belum berizin di kabupaten itu. Dinas terkait diminta menelusuri dan mendata pabrik-pabrik yang belum berizin.
a�?Ini cambukan keras bagi dinas terkait. Kenapa ada pabrik berdiri tidak diketahui,a�? kata Ketua DPRD Kabupaten Tegal Firdaus Assyairozi, kemarin.
Dikatakan, kasus terungkapnya pabrik kimia di Desa Jembayat dinilai pelajaran berharga bagi Pemkab Tegal. Pabrik yang memproduksi air keras itu, bisa beroperasi tanpa izin dinas terakit. Padahal, pabrik itu sangat berbahaya bagi masyarakat sekitar. Terlebih, pabrik itu berdiri di areal pemukiman warga.
a�?Kabarnya pabrik itu pernah meledak dan mengeluarkan kepulan asap yang menyelimuti jalan nasional Tegal-Purwokerto.A�Kenapa ini bisa lolos dari pantauan dinas terkait dan aparat penegak hukum,a�? tegas Ketua DPC PKB Kabupaten Tegal itu.
Menurut dia, kejadian itu mestinya dinas terkait atau aparat di tingkat kecamatan bisa menegur pemilik pabrik. Selama ini, mereka terkesan diam, dan harus DPRD yang melakukan sidak terlebih dahulu. Dia mengaku tidak ingin masyarakat di wilayah pabrik menjadi korban. Sebab, polusi udara sangat membahayakan bagi keselamatan warga. Untuk itu, Firdaus menugaskan Komisi III agar secepatnya mengklarifikasi dinas-dinas terkait.
“Mereka (dinas terkait) harus secepatnya diundang dan diklarifikasi,” tandasnya.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tegal, M Khuzaeni mengaku siap melaksanakan tugas tersebut. Dalam waktu dekat, pihaknya akan menghadirkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Satpol PP.
“Suratnya sudah kami buat, besok (hari ini-red) akan kita panggil,” pungkasnya.
Discussion about this post