Kasus retribusi parkir tepi jalan umum pada tahun anggaran 2016, hingga kini belum terselesaikan. Pihak ketiga yang memenangkan tender parkir tepi jalan belum melunasi sisa pembayaran retribusi Rp 250 juta. Kasus tersebut akan segera diselesaikan melalui jalur hukum.
Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi Komisi III DPRD Kabupaten Tegal bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkab Tegal di ruang komisi III, Rabu (12/7). Rapat koordinasi agenda pembahasan Pertanggungjawaban APBD Tahun 2016 itu, dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tegal Bambang Romdhon Irawan, dan dihadiri Kepala Dishub Pemkab Tegal Abdul Ghoni, Sekretaris Dishub Supriyadi, dan sejumlah pejabat Dishub lainnya.
a�?Kami sudah melakukan upaya maksimal untuk menyelesaikan kasus ini, tapi hingga kini belum ada solusi,a�? kata Abdul Ghoni.
Dikatakan, retribusi parkir tepi jalan pada tahun 2016 dikelola pihak ketiga dengan menggunakan memorandum of understanding (MoU). Dalam MoU itu, pihak ketiga sanggup untuk menyetorkan retribusi parkir ke kas daerah sebesar Rp 561 juta selama setahun. Namun demikian, hingga akhir tahun anggaran 2016, pihak ketiga hanya menyetorkan Rp 315 juta. Sedangkan, sisanya Rp 250 juta belum juga disetorkan.
a�?Sejak Januari 2017 hingga sekarang, kami sudah melakukan penagihan ke pihak ketiga. Bahkan, kami juga sudah mengundang mereka (pihak ketiga-red). Tapi, kayaknya tidak ada itikat baik untuk menyelesaikan sisa setoran itu,a�? bebernya.
Menurut dia, kasus retribusi tersebut juga menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK menyarankan agar Dishub membuat surat pernyataan kesanggupan pihak ketiga melakukan pelunasan. Namun, pihak ketiga tidak bersedia menandatangani surat tersebut. Setelah dilakukan konsultasi ke BPK, dalam waktu dekat BPK akan melakukan rapat koordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk Inspektorat Pemkab Tegal.
a�?Kami masih menunggu rapat koordinasi BPK. Jika sudah ada keputusan, maka akan segera melaporkan ke Pengadilan untuk kasus perdata,a�? terangnya.
Bambang Romdhon Irawan mengungkapkan, kasus retribusi parkir tepi jalan harus segera diselesaikan. Jika tidak, maka akan menjadi catatan BPK untuk penilaian di tahun-tahun mendatang. a�?Kami sepakat jika akan diselesaikan melalui jalur hukum,a�? pungkasnya.
Discussion about this post