SLAWI – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Kabupaten Tegal tahun 2018, akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tegal, kemarin. Dalam paripurna itu, diketahui bahwa APBD Kabupaten Tegal tahun 2018 mengalami devisit sebesar Rp 173 miliar.
Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal dari Fraksi PDIP, Rustoyo dihadiri Wakil Bupati Tegal, Umi Azizah. Usai laporan hasil pembahasan evaluasi Gubernur Jateng, dilakukan penandatangan pengesahan Raperda APBD 2018 menjadi Perda APBD 2018. Sementara itu, Umi Azizah yang membacakan sambutan Bupati Tegal, menuturkan, struktur APBD Kabupaten Tegal setelah dievaluasi Gubernur Jateng menjadi pendapatan daerah sebesar Rp 2,615 trilyun, dan belanja daerah sebesar Rp 2,789 trilyun.
a�?APBD Kabupaten Tegal mengalami devisit Rp 173,154 miliar,a�? ucap Wakil Bupati Tegal.
Namun demikian, lanjut dia, devisit APBD 2018 bisa ditutup dengan pembiayaan daerah. Dibeberkan, penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp 182,003 miliar, dan pengeluaran pembiayaan daerah Rp 8,849 miliar. Dari hasil penguarangan penerimaan pembiayaan dengan pengeluaran pembiayaan, terdapat pembiayaan netto sebesar Rp 173,154 miliar.
a�?Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan sebesar Rp 0,a�? katanya.
Dijelaskan, pembahasan RAPDB 2018 dilakukan secara bulat dengan disepakati oleh tujuh fraksi di DPRD Kabupaten Tegal. Hal itu dibuktikan telah disetujui antara Pemkab Tegal dengan DPRD Kabupaten Tegal pada 29 November 2017. Hasil persetujuan itu telah disampaikan ke Gubernur Jateng untuk dievaluasi pada tanggal 29 November 2018.
a�?Hasil eveluasi Gubernur Jateng turun pada 13 Desember 2017, dan Gubernur mengamanatkan untuk melakukan penyesuaian dan menetapkan RAPBD selambat-lambatnya tujuh hari sejak diterimakan Keputusan Gubernur Jateng,a�? terang Umi Azizah.
Ditambahkan, hasil eveluasi Gubernur Jateng, diantaranya Pemkab Tegal harus terus menerus mengupayakan konsistensi setiap tahapan perencanaan anggaran daerah, mulai dari RKPD, KUA, PPAS dan RAPBD, Pemkab agar tetap konsisten mendukung tercapainya 10 bidang pembangunan sesuai dengan potensi dan kondisi di daerahnya, Pemkab diminta melakukan prognosis target pendapatan secara akurat, dan terkait dengan pekerjaan yang bersifat fisik konstruksi baik dalam bentuk pengadaan, pembangunan dan pemeliharaan, disarankan untuk memperlihatkan tahapan pelaksanaan serta taat azas.
a�?Disarankan agar Pemkab Tegal dalam perhitungan Silpa dilakukan secara cermat dan rasional,a�? pungkasnya.
Discussion about this post