SLAWI – Puluhan guru yang masuk dalam honorer Kategori 2 (K2) di Kabupaten Tegal mengadukan nasibnya ke Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal, kemarin. Mereka menuntut kejelasan statusnya sebagai honorer K2. Padahal, daerah lainnya sudah ada status kejelasan K2.
Pengurus Paguyuban Honorer K2 Kabupaten Tegal, Umi Anisah mengatakan, guru K2 sebanyak 508 orang yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Tegal, mengaku sudah menunggu lama untuk kejelasan statusnya. Mereka geram karena selama ini tidak memiliki status yang jelas. Para guru K2 itu tidak mau lagi menunggu keputusan Pemerintah Pusat untuk status guru K2.
a�?Kami tidak menuntut jadi PNS, dan tidak menuntut honor. Kami hanya menuntut status guru K2 mau bagaimana?,a�? tegasnya.
Menurut dia, guru K2 tidak mau disamakan statusnya dengan guru wiyata bakti. Mereka menginginkan ada Surat Keputusan (SK) untuk status guru K2. Guru K2 tidak mau tahu siapa pun yang mau menandatangi SK tersebut.
a�?Kami tidak mau diombang-ambingkan menunggu regulasi dari pusat,a�? pinta Umi Anisa.
Guru K2 lainnya, Bukhori yang mengajar di SD Pesarean 1, menuturkan, mayoritas guru K2 mengajar sejak tahun 2004-2005. Kini, mereka sudah berumur di atas 40 tahun, dan hanya mendapatkan honor sekitar Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu perbulan perorang.
a�?Uang segitu hanya sehari habis, karena kita punya istri dan anak,a�? ungkapnya.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal, Munif mengatakan, pihaknya berencana mengundang dinas terkait, termasuk Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Namun demikian, komisi IV kebingungan karena selama ini banyak honorer K2 yang datang. Honorer K2 yang datang berbeda-beda orangnya.
a�?Kami berupaya untuk menyelesaikan persoalan ini,a�? pungkasnya.
Discussion about this post