SLAWI – Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal menyerahkan sepenuhnya tuntutan guru honorer kategori 2 (K2) terhadap PJs Bupati Tegal, Sinoeng Noegroho Rachmadi. Hal itu dikarenakan Surat Keputusan (SK) status honorer K2 menjadi kewenangan PJs Bupati.
a�?Kami sudah mengundang dinas terkait, tapi mereka tidak berani mengeluarkan SK,a�? kata Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal, Munif usai melakukan rapat koordinasi di ruang komisi IV, kemarin.
Dikatakan, komisi IV mengundang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), Bagian Hukum Setda Tegal, dan sejumlah dinas lainnya. Namun dalam pertemuan itu, dinas terkait tidak berani untuk mengeluarkan SK. Hal itu dikarenakan adanya aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 pasal 8 yang menyebutkan adanya larangan untuk pengangkatan tenaga honorer.
a�?Dinas tidak berani melanggar PP itu. Makanya, kami menyerahkan ke PJs Bupati untuk menyelesaikan,a�? ujar politisi PKB itu.
Menurut dia, SK pengangkatan guru honorer K2 bisa dilakukan oleh PJs Bupati. Jika PJs Bupati bisa merealisasikan SK tersebut, maka bisa menjadi contoh bagi kabupaten/ kota lainnya. Ia mengaku prihatin dengan honorer K2 yang sampai saat ini tidak memiliki status apa pun.
a�?SK bisa berupa pengangkatan menjadi guru wiyata bakti atau tenaga honorer. Ini menjadi kewenangan PJs Bupati, dan terpenting honorer K2 memiliki status yang jelas,a�? tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah guru honorer K2 mendatangi komisi IV untuk mengadukan nasibnya. Guru itu meminta agar ada kejelasan status honorer K2. Mereka tidak mempermasalahkan siapa yang akan menandatangi SK tersebut. Bahkan, guru honorer K2 tidak menuntut jadi PNS dan mendapatkan honor.
Discussion about this post