SLAWI – Status kepegawaian tenaga honorer kategori 2 (K2) di Kabupaten Tegal belum jelas. Tuntutan honorer K2 untuk mendapatkan pengakuan dari Pemkab Tegal melalui Surat Keputusan (SK) juga belum bisa direalisasikan. Hal itu yang mendasari Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal berencana konsultasi ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dalam waktu dekat ini.
a�?Rencana itu merupakan hasil pertemuan antara Komisi IV dengan honorer K2 serta Dikbud, BKD, dan Bagian Hukum Setda Tegal,a�? kata Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal Munif, kemarin.
Dikatakan, Pemkab Tegal tidak berani mengeluarkan SK kepada guru honorer K2 lantaran terganjal dengan aturan. Pihaknya juga tidak akan ceroboh untuk memberikan rekomendasi ihwal SK tersebut. Karenanya, Komisi IV akan melakukan konsultasi ke kementerian terkait.
“Kita akan konsultasi ke Kemendikbud dan Kemenpan RB terkait dengan permintaan kejelasan status guru honorer K2. Mungkin minggu depan, lihat jadwal yang kosong,” terangnya.
Dirinya tak menampik, berdasarkan laporan dari pengurus honorer K2 di Kabupaten Tegal, ada beberapa daerah tetangga yang sudah mengeluarkan SK. “Makanya, nanti kita lihat hasilnya dulu. Kalau memang boleh, berarti status honorer K2 harus diperjelas,” ucapnya.
Pengurus Paguyuban Honorer K2 Kabupaten Tegal, Umi Anisah berharap agar statusnya diakui oleh Pemkab Tegal. Dia menegaskan, jika statusnya sudah jelas, pihaknya tidak akan menuntut diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Kami hanya butuh status pengakuan saja. Jadi begitu ada regulasi ASN dari pusat turun ke daerah, kami sudah mempunyai status. Ini akan mempermudah proses kebijakan yang akan kami terima,” ujarnya.
Dia juga mengucapkan terimakasih kepada para anggota Komisi IV yang telah berupaya untuk mengajak konsultasi ke kementerian terkait. Selain komisi IV, dia juga mengapresiasi kepada Dikbud, BKD, Bagian Hukum Setda Kabupaten Tegal, dan Pjs Bupati Tegal yang telah memfasilitasi hal itu.
“Semoga keinginan kami terwujud,” doanya.
Diberitakan sebelumnya, puluhan guru yang masuk dalam honorer Kategori 2 (K2) di Kabupaten Tegal menuntut kejelasan statusnya. Mereka mengharapkan agar statusnya sebagai K2 dilengkapi dengan surat keputusan (SK) dari pemerintah daerah setempat.
Discussion about this post