SLAWI – Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Tegal meminta Hj Umi Azizah yang sekarang menjabat Plt Bupati Tegal, didefinitifkan menjadi Bupati Tegal. Hal itu dilakukan agar legal formal dalam pengesahan Peraturan Daerah (Perda) bisa dipertanggungjawabkan.
“Baiknya Bu Umi segera didefinitifkan, karena ada beberapa Perda yang harus ditandangani,” kata Anggota Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Tegal, M Khuzaeni, kemarin.
Dikatakan, Hj Umi Azizah yang sebelumnya menjabat Wakil Bupati Tegal ditetapkan menjadi Plt Bupati Tegal sejak Juli 2018. Menunjukan Plt dilakukan karena Bupati Tegal, Enthus Susmono meninggal dunia. Penunjukan Plt tersebut dinilai tidak usah terlalu lama, karena almarhum Enthus Susmono telah diberhentikan melalui Paripurna DPRD Kabupaten Tegal, beberapa waktu lalu.
“Usulan definitif ini dilakukan agar kewenangannya penuh. Jika hanya Plt kewenangan dibatasi,” ujar M Khuzaeni yang akrab disapa Jeni itu.
Wakil Ketua Komisi III itu juga menuturkan, bahwa beberapa Perda yang tengah dibahas DPRD membutuhkan tandatangan Bupati Tegal. Perda yang harus ditandatangani, diantaranya Perda Perubahan APBD Kabupaten Tegal 2018, Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Perda penambahan modal, dan Perda APBD Kabupaten Tegal 2019. Jabatan Plt Bupati dalam menandatangani Perda diakui kurang pas.
“Kami meminta kepada Gubernur Jateng untuk segera mendefinitifkan Hj Umi Azizah dari Plt Bupati menjadi Bupati definitif,” pintanya.
Ditambahkan, masa jabatan Bupati Tegal periode 2014-2019 masih menyisakan waktu sekitar setengah tahun. Waktu yang cukup lama itu, tidak bisa hanya dipimpin oleh seorang Plt Bupati. Pasalnya, banyak hal yang harus dibenahi dan membutuhkan Bupati definitif agar kewenangannya lebih luas.
“Yang saya pertanyakan kenapa tidak ada usulan untuk mendefinitikan Umi menjadi Bupati definitif. Padahal, Tegal butuh Bupati definitif untuk kelangsungan pemerintahan,” tegasnya.
Discussion about this post