SLAWI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan wilayah Tegal akan memetakan ulang (remapping) rujukan berjenjang di wilayah Kabupaten Tegal. Masyarakat akan lebih dekat mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa melihat tipe rumah sakit.
Hal itu terungkap saat rapat koordinasi Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal bersama BPJS wilayah Tegal, kemarin. Rapat yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal, Munif dihadiri Kepala Kantor BPJS Kesehatan Tegal, Prasetya didampingi Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Kantor BPJS Kesehatan Tegal, Guna Setiawan.
Dalam pemaparannya, Prasetya menjelaskan, pihaknya mendapatkan banyak keluhan dari masyarakat, termasuk Plt Bupati Tegal terkait dengan rujukan berjenjang. Kondisi itu telah disikapi dengan melakukan pemetaan ulang agar peserta BPJS mendapatkan pelayanan kesehatan lebih dekat.
“Kami sudah membuat remapping pengaturan rujukan berjenjang agar pelayanan lebih dekat. Namun, kami masih menunggu rapat koordinasi dengan Bupati pada 22 Oktober 2018,” katanya.
Dijelaskan, rujukan berjenjang dengan menggunakan sistim online merupakan inovasi dari BPJS. Hal itu dilakukan agar peserta BPJS mendapatkan kemudahan dan kepastian, baik kepastian tanggal dan waktu. Namun, aturan ini memang menimbulkan akses karena harus dirujuk ke rumah sakit dengan tipe D atau tipe C. Padahal, mekanisme rujukan berjenjang sudah diatur sebelumnya melalui Perpres Nomor 72 tahun 2012 dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009. Aturan rujukan berjenjang kembali ditegaskan dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan.
“Hanya masalahnya aturan itu tidak dijalankan. Saat BPJS menjalankan aturan itu, ada ketidaksiapan rumah sakit,” ujar Prasetya.
Terkait dengan berita di media tentang ratusan karyawan RSUD Dr Soeselo Slawi akan dirumahkan, Prasetya menilai, bahwa penurunan pasien tidak terlalu banyak untuk rumah sakit dengan tipe B. Kendati belum dilakukan penelitian, namun Ia mencontohkan di RSUD Kardinah Tegal penurunan hanya sekitar 22 persen dari bulan Januari hingga Oktober 2018. Kondisi itu dimungkinkan tidak jauh berbeda dengan RSUD Soeselo.
“Kami minta dukungan DPRD untuk ikut melakukan pengawasan kepada rumah sakit yang kapasitas pelayanannya tidak sesuai, sehingga masyarakat banyak mengantre,” pintanya.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal, Munif menegaskan, sistem rujukan berjenjang secara online dinilai belum dipersiapkan secara matang, sehingga sejumlah pihak saling menyalahkan. BPJS juga dinilai terlalu tergesa-gesa dalam mapping rujukan berjenjang tanpa melibatkan pihak lainnya.
“Kita harus duduk bersama untuk remapping rujukan berjenjang agar masyarakat tidak terlalu jauh dirujuk,” katanya.
Pernyataan Munif dibantah Prasetya, bahwa mapping awal sudah melibatkan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tegal dengan merujuk Peraturan Bupati Tegal. Namun, pihaknya berjanji akan remapping rujukan berjenjang di wilayah Kabupaten Tegal.
Discussion about this post