SLAWI – Pembangunan Pasar Bojong, Kabupaten Tegal yang diperkirakan baru mencapai kurang dari 85 persen, terancam mangkrak. Hal itu dikarenakan sisa waktu pekerjaan yang berakhir pada 15 Desember 2018, tinggal menyisakan waktu kurang dari dua pekan. Jika tidak ada nilai manfaat, maka Pemkab Tegal diminta untuk tidak membayar penyedia jasa kontruksi tersebut.
“Kalau tidak ada nilai manfaatnya, jangan dibayar. Normatifnya seperti itu,” kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tegal, M Khuzaeni, kemarin.
Dikatakan, nilai manfaat yang dimaksudkan, yakni jika pekerjaan itu tidak bisa digunakan. Itu tidak hanya untuk proyek Pasar Bojong, tapi proyek lainnya yang tidak rampung 100 persen. Jika proyek tidak selesai tapi masih bisa dimanfaatkan, Pemkab bisa membayarkan sesuai dengan hasil pekerjaan. Namun sebaliknya, jika belum rampung tapi tidak bisa digunakan, maka Pemkab tidak ada kewajiban untuk membayar sesuai dengan hasil pekerjaan.
“Pasar Bojong deadline waktu pekerjaan tanggal 15 Desember 2018. Jika saat ini masih dikerjakan, maka harus mengajukan perpanjangan waktu. Asalkan pekerjaan tidak boleh melebihi tahun anggaran 2018,” jelas politisi muda asal Partai Golkar itu.
Menurut dia, proyek yang tidak selesai di akhir tahun ini, tidak bisa dilanjutkan tahun 2019. Pasalnya, dalam APBD Kabupaten Tegal tahun 2019, tidak ada proyek lanjutan yang tidak selesai di tahun ini. Proyek itu bisa dilanjutkan pada tahun 2020, namun harus diusulkan dan dianggarkan dalam APBD Kabupaten Tegal tahun 2020. Hal itu juga harus diperhitungkan kembali nilai bangunan, nilai kerusakan dan lainnya.
“Kalau tidak selesai tahun ini, dipastikan mangkrak,” tegasnya.
Anggota DPRD lainnya, Khaerul Soleh menambahkan, pihaknya sepekan lalu sempat meninjau lokasi pembangunan Pasar Bojong. Pada saat itu, kondisi bangunan diperkirakan baru mencapai 70 persen. Pekerjaan yang belum diselesaikan, diantaranya bangunan belum ada atapnya, belum dikeramik, dan pekerjaan penting lainnya.
“Dengan sisa waktu yang ada kemungkinan tidak ada selesai dikerjakan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, rekanan pembangunan Pasar Bojong terancam di blacklist. Hal itu berdasarkan papan proyek yang dipasang di depan bangunan Pasar Bojong tertera anggaran nilai kontrak pekerjaan itu sebesar Rp 12.620.249.000. Waktu pelaksanaannya 150 hari terhitung sejak 19 Juli 2018 hingga 15 Desember 2018. Hingga kini, pembangunan proyek itu belum mencapai 85 persen.
Discussion about this post