SLAWI – Bupati Tegal dan Wakil Bupati Tegal, Hj Umi Azizah dan H Sabilillah Ardie yang baru dilantik, diminta untuk langsung bergerak mengevaluasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Evaluasi juga termasuk pejabat yang menduduki masing-masing OPD dengan melihat kinerja di tahun sebelumnya.
“Tugas pertama yang harus dilakukan dengan mengevaluasi OPD, termasuk pejabatnya. Apakah bisa dipertahankan atau diganti dengan yang lebih berkompeten,” kata Anggota DPRD Kabupaten Tegal, M Khuzaeni, kemarin.
Dijelaskan, di Sekretariat Daerah (Setda) dibagi menjadi 11 bagian. Salah satu bagian, yakni Bagian Pembangunan dan Bagian Perekonomian yang sebelumnya dijadikan satu, dalam Perda tersebut dipisah menjadi bagian tersendiri. Dua bagian itu dinilai kurang efektif jika dipsaihkan, karena tupoksinya sedikit. Selain itu, tupoksi Bagian Pemerintahan Desa hampir sama dengan Bapermades yang mengurusi tentang desa.
“Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga kurang efektif, karena sektor pariwisata orentasinya profit. Sedangkan, olahraga orentasinya prestasi. Harusnya olahraga dipisahkan tersendiri, sehingga lebih fokus dalam mengurusi olahraga,” terangnya.
Lebih lanjut dikatakan, beberapa kegiatan ada yang dikelola dua dinas. Misalkan, proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) ada yang dikelola Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Tata Ruang dan Pertanahan (Kimtaruna). Sementara itu, Pertanahan yang ada di Kimtaruna hanya sebatas Kasi yang beban kerjanya lebih berat. Sedangkan, pengelolaan Pertanahan masih dijalankan Bappeda yang juga ada bagian tersebut.
“Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dalam Perda itu tidak dimasukan, karena rencananya akan ditarik ke Pemerintah Pusat. Namun, hingga kini BPBD masih mendapatkan alokasi anggaran dari APBD Kabupaten Tegal,” jelas Jeni.
Jika ada revisi, tambah dia, maka BPBD bisa dimasukan ke daftar OPD yang ditetapkan melalui Perda tersebut. Hal itu dikarenakan belum ada keputusan dari Pemerintah Pusat. Jika sudah ada keputusan, maka BPBD tinggal dikeluarkan dari Perda OPD. Sedangkan, Pemadam Kebakaran (Damkar) yang masuk dalam Satpol PP juga dinilai kurang efektif. Seharusnya, Damkar masuk di dalam BPBD karena untuk memangani bencana.
“Satpol itu penegak hukum, sedangkan Damkar menangani tentang bencana kebakaran. Jadi, tidak nyambung dan harus dievaluasi lagi,” pungkasnya.
Discussion about this post