Slawi-Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tegal, 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanganan Tuna Sosial dan Orang Terlantar serta Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin berhasil ditandatangani oleh Pimpinan DPRD dan Bupati Tegal. Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Tegal Bapak H. Agus Salim, SE didampingi oleh 3 (tiga) orang Wakil Ketua DPRD Bapak Rustoyo, Rudi Indrayani, SH dan Agus Solichin, SPsi, diawali dengan pembacaan laporan dari masing-masing Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang menangani kedua Raperda tersebut.
Pansus VI DPRD menangani Raperda Tentang Penanggulangan Tuna Sosial dan Orang Terlantar dan Raperda tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal beranggotakan 15 orang diketuai oleh Drs. Akhmad Sayuti dan Wakil ketua Sugono, Anggota : Khujatul Islam, SPDi, Umi Azkiyani, S.Sos.I, H. Mu’min, SPdi, Nursidik, Hj. Lina Agustina, Agung Yudhi Kurniawan, H. samsuri BH Nuryadi, Rizqo Wildan Aquinaldo, SP, M. Khuzaeni, SE, SH, Nuridin, SH, Adhitya Zulton P, SH, MH, Nurfasikha dan H. Bakhrun, SH, MKn. Sedangkan Pansus VII DPRD menangani Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin dan Fasilitas Umum Perumahan, juga beranggotakan 15 orang diketuai oleh Hj. Nofiyatul Faroh, S.IP dengan Wakilnya Bambang Romdhon Irawanto, serta Anggota : H. Miftachudin, SPdi, A. Jafar, ST, Moh. Faiq, SPi, Hj. Erni, Amd.Par, Nurkholifah, SH, Rita Iryanti, ST, Ninik Budiarti, SM, Hamid, Khikmatul Riwayati, SH, Khaeru Sholeh, SH dan Oriega Ayudya, S.Kom, B. KomTech, MBA.
Bupati Tegal Dra. Hj. Umi Azizah dalam sambutanya mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal yang telah dibahas dan disetujui bersama antara Bupati Tegal dengan DPRD Kabupaten Tegal ini, agar dimintakan nomor register ke Biro Hukum Setda Provinisi Jawa Tengah sebagai dasar penetapan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal.
“Raperda yang telah dibahas bersama Pansus DPRD Kabupaten Tegal, dan telah difasilitasi Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah, dan pada hari ini mendapatkan persetujuan bersama, agar segera dimintakan nomor regsiternya, agar manfaat perda ini segera dapat dinikmati oleh warga masyarakat Kabupaten Tegal”, ujar Umi Azizah.
Bupati Umi Azizah menyampaikan apresiasi atas kinerja Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tegal yang telah membahas Rancangan Peraturan Daerah tersebut, sehingga pada hari ini dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Untuk itu, Umi berharap agar jalinan kerjasama dan kemitraan yang baik antara eksekutif dengan legislatif selama ini, menjadi harapan kita semua untuk pembahaan Raperda dimasa persidangan berikutnya.
Umi berharap, agar Raperda yang telah ditetapkan menjadi perda ini, tidak hanya sekedar menjadi dokumen yang hanya bersifat formalitas, namun lebih dari itu apa yang telah diatur dalam peraturan daerah benar-benar dapat dipahami dan dijadikan landasan bagi seluruh pihak dalam pengambilan kebijakan.
“Kepada Perangkat Daerah yang membidangi dan terkait, agar segera mengambil langkah-langah yang dipandang perlu sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Peraturan Daerah yang telah disepakati bersama ini”.Tandasnya. (Asy)
Discussion about this post