SLAWI-Dana Desa (DD) Dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Tegal rencananya akan dikelola melalui Bank Jateng yang kemudian disalurkan ke seluruh pemerintah desa. Jika rencana itu benar, maka Bank Jateng diminta untuk memberikan sumbangsih kepada Persatuan Sepakbola Kabupaten Tegal (Persekat) yang akan mengikuti kompetensi Liga 2 Nasional pada Maret 2020 mendatang.
“Kalau rencana ini benar, Bank Jateng bisa menyumbang 1 persen dari penyaluran DD dan ADD. Saya yakin, Persekat bisa terus berkiprah,” kata Anggota DPRD Kabupaten Tegal Adhitya Zulthon Prakosa,kemarin.
Menurutnya, Bank Jateng sudah banyak mengelola keuangan daerah Pemkab Tegal. Karena itu, tak salah jika Bank Jateng membantu untuk kemajuan Persekat. “Pemegang kas daerah Kabupaten Tegal kan Bank Jateng. Maka sudah sepantasnya jika Bank Jateng memberikan sumbangan terbesar untuk Persekat,” kata Wakil Ketua Komisi II yang akrab disapa Adit ini.
Hal senada diungkapkan Anggota DPRD Kabupaten Tegal M Khuzaeni. Menurutnya, perbankan yang sudah berkerjasama dengan Pemkab Tegal dalam pengelolaan keuangan daerah supaya dapat membantu Persekat. Ini salah satu bentuk kepedulian bank yang sudah mengembangkan usahanya di wilayah Kabupaten Tegal. “Perbankan juga harus berperan dalam pengembangan Persekat,” kata Anggota DPRD Kabupaten Tegal, M Khuzaeni, Jumat (7/2).
Dia menyatakan, perbankan memiliki kewajiban dalam bentuk Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR). Sepertinya, banyak perusahaan di Kabupaten Tegal yang belum menyalurkan CSR, padahal penyaluran CSR itu wajib bagi seluruh perusahaan. “Jika pihak perusahaan tidak menjalakannya (CSR) dengan baik maka akan dikenakan sanksi-sanksi,” kata Wakil Ketua Komisi III yang akrab disapa Jeni ini.
Dia menjelaskan, tanggung jawab sosial perusahaan telah diatur dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 juga Peraturan Pemerintah 47 tahun 2012. Sementara itu, dana CSR diatur dalam Pasal 74 UUPT serta Pasal 15 huruf b 25/2007 bahwa setiap perusahaan harus menjalankan program CSR dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan yang sudah diatur oleh pemerintah.
Discussion about this post