SLAWI-Bupati Tegal melalui Wakil Bupati Sabilillah Ardie, BSc menyampaikan jawaban atas Pemamndangan Umum (PU) Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya didepan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tegal pada senin, 24 Pebruari 2020 di Ruang Rapat DPRD setempat.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD H. Agus Salim, SE didamping wakilnya Rustoyo dengan agenda Jawaban DPRD atas pendapat Bupati Tegal terhadap 2 (dua) Raperda Inisiatif DPRD, yaitu Raperda Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dan Raperda Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah. Rapat dilanjutkan dengan agenda Jawaban Bupati Tegal atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Terhadap Raperda Eksekutif yaitu Raperda Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya.
Bupati Tegal dalam jawabannya menyampaikan, jawaban ini merupakan jawaban atas pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Tegal atas pemandangan umumnya yang telah disampaikan pada hari kamis 20 Februari 2020 lalu, yang diagendangan akan dilakukan pembahasan oleh pantitia khusus DPRD Kabupaten Tegal mulai tanggal 27 Februari sampai 6 Maret 2020. “Secara pribadi saya ucapkan terimakasih kepada Pimpinan dan segenap anggota DPRD melalui Fraksi- Fraksi yang telah memberikan pemandangan umum terhadap raperda yang disampaikan pada Hari kamis, tanggal 20 Februari 2020”. Ujar Bupati.
Terhadap PU F-PKB, Bupati memberikan penjelasan, Pemda Kabupaten Tegal terhadap Benda Cagar Budaya peninggalan Islam yang berupa masjid, makam dan situs Islam telah melakukan rehab secara berkala yang disesuaikan dengan anggaran yang ada setiap tahunnya berdasarkan skala prioritas, sedangkan untuk Benda Cagar Budaya berupa masjid sudah direhab sendiri oleh takmir masjid. Dikatakan Bupati, terkait biaya perawatan dan insentif diakomodir dalam bab pengelolaan, sedangkan strategi sudah direncanakan oleh Dinas Porapar Kabupaten Tegal sesuai dengan tupoksinya. “Akan kami lakukan sosialisasi lebih intensif atas raperda ini, melalui jalur informal, agar Raperda ini dapat melestarikan dan menyelamatkan cagar budaya, sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat”, tegasnya.
Menanggapi PU F-PDIP, Bupati menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas dukungan serta sambutan positif terhadap raperda tersebut, dengan adanya Perda tersebut pelestarian dan pengelolaan cagar budaya akan memberikan dampak pada aspek kesejahteraan masyarakat.
Selanjutnya terhadap PU mengenai point 1 s/d 5 dalam raperda yang disampaikan Fraksi P. Gerindra, Bupati sepakat, sedangkan pembangunan logo/simbol dan icon menjadi catatan untuk masa yang akan datang.
Menanggapi PU Fraksi P. Golkar yang menanyakan pohon Randu Alas yang ditebang, Bupati menjelaskan, pohon Randu Alas merupakan asset pribadi yang tidak dilaporkan oleh pemiliknya sebagai cagar budaya ke Pemerintah Kabupaten Tegal dan belum ditetapkan sebagai cagar budaya serta tidak bernilai sejarah, termasuk Bisokop Singa dan Bisokop Rama. .
“Saya sepakat dengan Pemandangan Umum Fraksi P3 Nurani rakyat, dengan adanya Perda ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar lokasi cagar budaya melalui wisata cagar budaya”. Jawab Bupati.
Selanjutynya Bupati menanggapi pemandangan umum Fraksi Demokrat-Sejahtera. Menurut Bupati, pembentukan Tim Ahli sudah sesuai dengan UU Nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya. Kemudian, Pemkab Tegal juga sudah memiliki museum yaitu museum sekolah di Kelurahah Procot-Slawi dan Museum Semedo di Kecamatan Kedungbanteng yang perlu mendapatkan perhatian intensif dari pemerintah. Dalam penetapan Cagar Budaya, Pemkab Tegal tentu sudah melakukan komunikasi dengan stakehloder terkait yaitu Badan Pelestarian Cagar Budaya Sangiran Prov. Jateng. Ke depan, dengan Perda ini Pemkab Tegal tentu akan memberikan anggaran untuk menggali potensi cagar budaya yang ada di Kabupaten Tegal. Demikian ia menandaskan.
Discussion about this post