Semarang-, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan sebuah institusi atau lembaga perwakilan untuk rakyat di daerah yang berkedudukan sebagai suatu unsur penyelenggaraan didalam pemerintahan daerah, yang berdampingan dengan Pemerintah Daerah. DPRD memiliki beberapa fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Sehubungan dengan fungsinya itu, maka DPRD mempunyai hak dan kewajiban, serta tugas dan wewenang baik secara individual maupun institusional.
Terkait hal diatas, maka DPRD Kabupaten Tegal menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) dalam rangka peningkatan kapasitas Dengan tema “Optimalisasi Fungsi Pengawasan DPRD Dalam Mengawal Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)”. Sejumlah Akademisi dari LPM Untag Semarang sebagai narasumber/pemateri.
Bimtek DPRD ini bertujuan untuk meningkatkan Fungsi Pengawasan DPRD terhadap Siklus Anggaran dan efektivitas pencapaian program Pemerintah sangat penting didalami dari aspek pengaturan fungsi pengawasan, aspek kebijakan pelaksanaan fungsi pengawasan dan juga aspek manajemen Pemerintah Daerah.
Wakil ketua I DPRD Kabupaten Rustoyo mengatakan, Bimtek bagi anggota DPRD merupakan kebutuhan yang bertujuan untuk mengoptimalisasi fungsi dan wewenang DPRD dalam proses penyusunan dan penetapan APBD Tahun Anggaran 2022 mendatang. Selain itu, juga untuk pendalaman tugas bagi pimpinan dan anggota DPRD terhadap mekanisme sesuai dengan peraturan yang berlaku, kemudian untuk memaksimalkan keterampilan dan meningkatkan kinerja yang berkompeten, profesional dan bekerja sepenuh hati untuk rakyat dan negara.
Lebih lanjut, Rustoyo menambahkan, Bimtek kali ini memiliki nilai tambah yang sangat positif, khususnya untuk pelaksanaan tugas pimpinan dan anggota DPRD. Setiap anggota bisa langsung memahami serta mengimplementasikan pada tugas dan fungsinya sebagai anggota DPRD.
“Pengawasan dan fungsi DPRD sangat penting untuk dipahami. Tujuannya, agar berbagai pokok pikiran (Pokir) anggota dewan yang didasari pada aspirasi masyarakat bisa langsung dipahami dan disampaikan,’’ jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua II DPRD Rudi Indrayani.SH berharap seluruh peserta Bimtek dapat mengikuti dengan seksama dan disiplin sehingga dengan pemberian pembekalan tersebut, diharapkan kinerja anggota DPRD Kabupaten Tegal dapat lebih baik lagi. Tugas dalam mengawasi pengelolaan keuangan daerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik pun bisa tercapai.
“Supaya Bimtek kali ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan bagi anggota DPRD sehingga ilmu yang diperoleh tersebut dapat menjadi bekal dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat,” tutupnya.
Materi Bimtek diantaranya: 1. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. 2. Arah Kebijakan Penerapan Permendagri No. 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019. 3. Manajemen dan Optimalisasi Pengelolaan Dana Reses Bagi Anggota DPRD Provinsi, Kota dan Kabupaten. 4. Kebijakan Penyusunan R-APBD Tahun Anggaran 2022 Melalui Penerbitan RKPD Serta Pembahasan KUA-PPAS, Serta Penyusunan, Pembahasan Dan Pengesahan APBD-P Tahun Anggaran 2021.
Kegiatan Bimtek berjalan dengan baik dan tertib, pada sesi tanya jawab antara pemateri dan peserta sangat proaktif, pihak penyelenggara mempersiapkan kegiatan dengan baik, dari pembukaan hingga penutupan berlangsung tertib dan lancar.
Discussion about this post