SLAWI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tegal Pembahasan Raperda (Rancangan peraturan Daerah) Usaha Mikro dan Raperda BUMD dipimpin Miftachudin, S.PdI, M.Pd sebagai ketua Bapemperda dengan mengundang bersama rapat membahas bersama dinas terkait. Senin, 17 /02 di ruang pukul 14.00
Ada pergantian Raperda Pariwisata dilanjutkan dengan Perda BUMD Kabupaten Tegal, awal Raperda Usaha kepariwisataan dihapus. Yang kedua, ada pembahasan pada pasal 45 dan 46. Ada item penyempurnaan pasal 43, 44 diayat penambahan 1 ayat.
Rapat tersebut “Pasal 45 dan 46 tentang penunjukkan orang-orang pusat, adakah ada di sini,? Kita kemarin membahas yang berkaitan dengan tiga BUMD (TGR, ….Ayu, BPD Bank jateng) tidak ada persoalan, kita sedang mencari minta bantuan dari DPRD untuk menjawab ini. kata salah satu peserta rapat.
Ketua Baperpemda Miftahudin mengatakan, diahir sesi penutup, mudah -mudah rapat ini dapat manfaat bagi masyarakat Kabupaten Tegal, Raperda jadi agar makin masyarakat Kabupaten Tegal sejahtera. Kata miftahudin
Discussion about this post