• Produk Hukum
  • JDIH
  • Download
  • Kontak
Rabu, Desember 24, 2025
DPRD Kabupaten Tegal
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang DPRD
    • Sambutan Ketua DPRD
    • Sejarah
    • Tugas dan Wewenang
    • Hak dan Kewajiban
  • Sekretariat Dewan
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • LKJIP
    • Rencana Strategis
    • IKU
    • Perjanjian Kerja
  • PPID
    • Program dan Kegiatan
    • Laporan Realisasi Anggaran Tahun Lalu
    • Laporan Realisasi Anggaran Berjalan
  • Alat Kelengkapan
    • Komisi
      • Komisi I
      • Komisi II
      • Komisi III
      • Komisi IV
    • Badan Anggaran
    • Badan Musyawarah
    • Badan Kehormatan
    • Bapemperda
  • Fraksi
    • Fraksi PKB
    • Fraksi PDIP
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi Demokrat Sejahtera
    • Fraksi Perbanas (PPP-PAN)
  • Gallery
    • Video
    • Foto
  • Download
  • Beranda
  • Tentang DPRD
    • Sambutan Ketua DPRD
    • Sejarah
    • Tugas dan Wewenang
    • Hak dan Kewajiban
  • Sekretariat Dewan
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • LKJIP
    • Rencana Strategis
    • IKU
    • Perjanjian Kerja
  • PPID
    • Program dan Kegiatan
    • Laporan Realisasi Anggaran Tahun Lalu
    • Laporan Realisasi Anggaran Berjalan
  • Alat Kelengkapan
    • Komisi
      • Komisi I
      • Komisi II
      • Komisi III
      • Komisi IV
    • Badan Anggaran
    • Badan Musyawarah
    • Badan Kehormatan
    • Bapemperda
  • Fraksi
    • Fraksi PKB
    • Fraksi PDIP
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi Demokrat Sejahtera
    • Fraksi Perbanas (PPP-PAN)
  • Gallery
    • Video
    • Foto
  • Download
No Result
View All Result
DPRD Kabupaten Tegal
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Rapat Komisi I membahas mengenai Ribuan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemkab Tegal belum bisa terima Tunjangan Hari Raya (THR)

admin by admin
April 28, 2022
in Berita Utama
0

SLAWI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tegal  Melakukan Rapat Dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Ruang Rapat Komisi I membahas mengenai Ribuan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemkab Tegal belum bisa terima Tunjangan Hari Raya (THR) di tahun ini. Hal itu dikarenakan sistim perjanjian kontrak yang tidak mencantumkan THL mendapat THR atau gaji 13.

Hal itu terungkap saat Rapat Koordinasi (Rakor) Komisi 1 DPRD Kabupaten Tegal dengan sejumlah OPD membahas tentang THL di ruang Komisi I, Rabu (27/4). Rakor yang dipimpin Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Tegal, KRT Sugono Adinagoro didampingi Wakil Ketua Komisi 1 M Khuzaeni dan sejumlah anggota Komisi 1 lainnya. Sementara itu, OPD yang diundang diantaranya Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tegal, dan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Setda Kabupaten Tegal.

“THL yang tidak dapat THR untuk perjanjian kontrak perorangan jumlahnya sekitar 1.800 orang. Kalau THL yang outsorcing sudah dapat THR semua,” kata Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Tegal, M Khuzaeni usai rakor.

Dikatakan, THL perorangan sudah dua tahun tidak mendapatkan THR, karena aturannya tidak memperbolehkan. Namun, berdasarkan konsultasi Komisi 1 dengan Kemendagri terkait dengan aturan THL bisa mendapatkan THR. Dalam Pasal 17 Ayat 2 di Peraturan Penerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022. Dalam pasal itu, disebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD diatur dalam Peraturan Kepala Daerah.

“Jadi, tinggal keberanian Bupati buat Perbup. PTT tahun ini dapat THR, karena perjanjian kontraknya dirubah,” ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, adendum perjanjian kontrak bagi THL perorangan harus dilakukan secepatnya. Hal itu bisa dilakukan dengan menambahkan dalam perjanjian aturan pemberian THR dan gaji ke-13. Jika hal itu bisa dilakukan dengan cepat, maka Lebaran tahun ini para THL perorangan bisa mendapatkan THR. Akan terapi, hal itu tidak dilakukan Bupati.

“Kalau perjanjian kontrak sudah dirubah, maka bisa langsung dapat THR,” kata Jeni.

Ditambahkan, untuk anggaran pemberian THR bisa diambilkan dari uang gaji ke 11 dan 12. Nantinya, uang itu diganti dalam perubahan APBD setempat

ShareTweetPin

Related Posts

Wakil Ketua DPRD Dukung Aksi Penghijauan Waduk Cacaban dengan Tanam 25 Ribu Pohon Produktif
Berita Utama

Wakil Ketua DPRD Dukung Aksi Penghijauan Waduk Cacaban dengan Tanam 25 Ribu Pohon Produktif

Desember 19, 2025
Peredaran Jamu Ilegal Marak, DPRD Kabupaten Tegal Desak Perketat Pengawasan
Berita Utama

Peredaran Jamu Ilegal Marak, DPRD Kabupaten Tegal Desak Perketat Pengawasan

Desember 17, 2025
Warga Balamoa Tegal Minta Trotoar Dibangun, 3 Usulan Krusial Mencuat di Reses
Berita Utama

Warga Balamoa Tegal Minta Trotoar Dibangun, 3 Usulan Krusial Mencuat di Reses

Desember 17, 2025
Reses, Anggota DPRD Kabupaten Tegal Aeni Fitriah Terima Keluhan Warga Soal Beasiswa Pendidikan, KIS dan Sampah
Berita Utama

Reses, Anggota DPRD Kabupaten Tegal Aeni Fitriah Terima Keluhan Warga Soal Beasiswa Pendidikan, KIS dan Sampah

Desember 17, 2025
Load More
Next Post

Bamus DPRD Agendakan Kegiatan Kedewanan untuk Tiga Bulan ke Depan

Discussion about this post

Terpopuler

  • Penetapan UMK 2026 Dibahas Komisi II DPRD Tegal dan Apindo, PHK Massal Disinggung

    Penetapan UMK 2026 Dibahas Komisi II DPRD Tegal dan Apindo, PHK Massal Disinggung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 50 Anggota DPRD Kabupaten Tegal 2024-2029 Resmi Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggota Dewan Gelar Reses, Serap Aspirasi Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biaya Nyalon Kades Capai Rp 1 M

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 119 Kepala Desa di Kabupaten Tegal Akan Purna Tugas, APDESI Desak Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Pilkades

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kurang Maksimal, Lokalisasi Terselubung di Kabupaten Tegal Marak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPRD Kabupaten Tegal Apresiasi Pelantikan 3.962 PPPK Paruh Waktu: Dorong Pelayanan Publik Lebih Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
    DPRD Kabupaten Tegal

    DPRD Kabupaten Tegal
    Jl. Dr. Sotomo No. 1 Slawi
    Email : setwan@dprd-tegalkab.go.id

    Recent News

    • Wakil Ketua DPRD Dukung Aksi Penghijauan Waduk Cacaban dengan Tanam 25 Ribu Pohon Produktif
    • Peredaran Jamu Ilegal Marak, DPRD Kabupaten Tegal Desak Perketat Pengawasan

    Follow Us

    • Produk Hukum
    • JDIH
    • Download
    • Kontak

    © 2023 DPRD Kab. Tegal - All Right Reserved Sekretariat DPRD Kabupaten Tegal.

    No Result
    View All Result
    • Beranda
    • Tentang DPRD
      • Sambutan Ketua DPRD
      • Sejarah
      • Tugas dan Wewenang
      • Hak dan Kewajiban
    • Sekretariat Dewan
      • Tugas dan Fungsi
      • Visi dan Misi
      • Struktur Organisasi
      • LKJIP
      • Rencana Strategis
      • IKU
      • Perjanjian Kerja
    • PPID
      • Program dan Kegiatan
      • Laporan Realisasi Anggaran Tahun Lalu
      • Laporan Realisasi Anggaran Berjalan
    • Alat Kelengkapan
      • Komisi
        • Komisi I
        • Komisi II
        • Komisi III
        • Komisi IV
      • Badan Anggaran
      • Badan Musyawarah
      • Badan Kehormatan
      • Bapemperda
    • Fraksi
      • Fraksi PKB
      • Fraksi PDIP
      • Fraksi Gerindra
      • Fraksi Golkar
      • Fraksi Demokrat Sejahtera
      • Fraksi Perbanas (PPP-PAN)
    • Gallery
      • Video
      • Foto
    • Download

    © 2023 DPRD Kab. Tegal - All Right Reserved Sekretariat DPRD Kabupaten Tegal.