SLAWI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tegal Melakukan Rapat Dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Ruang Rapat Komisi I membahas mengenai Ribuan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemkab Tegal belum bisa terima Tunjangan Hari Raya (THR) di tahun ini. Hal itu dikarenakan sistim perjanjian kontrak yang tidak mencantumkan THL mendapat THR atau gaji 13.
Hal itu terungkap saat Rapat Koordinasi (Rakor) Komisi 1 DPRD Kabupaten Tegal dengan sejumlah OPD membahas tentang THL di ruang Komisi I, Rabu (27/4). Rakor yang dipimpin Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Tegal, KRT Sugono Adinagoro didampingi Wakil Ketua Komisi 1 M Khuzaeni dan sejumlah anggota Komisi 1 lainnya. Sementara itu, OPD yang diundang diantaranya Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tegal, dan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Setda Kabupaten Tegal.
“THL yang tidak dapat THR untuk perjanjian kontrak perorangan jumlahnya sekitar 1.800 orang. Kalau THL yang outsorcing sudah dapat THR semua,” kata Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Tegal, M Khuzaeni usai rakor.
Dikatakan, THL perorangan sudah dua tahun tidak mendapatkan THR, karena aturannya tidak memperbolehkan. Namun, berdasarkan konsultasi Komisi 1 dengan Kemendagri terkait dengan aturan THL bisa mendapatkan THR. Dalam Pasal 17 Ayat 2 di Peraturan Penerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022. Dalam pasal itu, disebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD diatur dalam Peraturan Kepala Daerah.
“Jadi, tinggal keberanian Bupati buat Perbup. PTT tahun ini dapat THR, karena perjanjian kontraknya dirubah,” ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, adendum perjanjian kontrak bagi THL perorangan harus dilakukan secepatnya. Hal itu bisa dilakukan dengan menambahkan dalam perjanjian aturan pemberian THR dan gaji ke-13. Jika hal itu bisa dilakukan dengan cepat, maka Lebaran tahun ini para THL perorangan bisa mendapatkan THR. Akan terapi, hal itu tidak dilakukan Bupati.
“Kalau perjanjian kontrak sudah dirubah, maka bisa langsung dapat THR,” kata Jeni.
Ditambahkan, untuk anggaran pemberian THR bisa diambilkan dari uang gaji ke 11 dan 12. Nantinya, uang itu diganti dalam perubahan APBD setempat
Discussion about this post