• Produk Hukum
  • JDIH
  • Download
  • Kontak
Selasa, Mei 10, 2022
DPRD
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang DPRD
    • Sambutan Ketua DPRD
    • Sejarah
    • Tugas dan Wewenang
    • Hak dan Kewajiban
  • Sekretariat Dewan
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • LKJIP
    • Rencana Strategis
    • IKU
    • Perjanjian Kerja
  • PPID
    • Program dan Kegiatan
    • Laporan Realisasi Anggaran Tahun Lalu
    • Laporan Realisasi Anggaran Berjalan
  • Alat Kelengkapan
    • Komisi
      • Komisi I
      • Komisi II
      • Komisi III
      • Komisi IV
    • Badan Anggaran
    • Badan Musyawarah
    • Badan Kehormatan
    • Bapemperda
  • Fraksi
    • Fraksi PKB
    • Fraksi PDIP
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi P3 Nurani Rakyat
    • Fraksi Demokrat Sejahtera
  • Gallery
    • Video
    • Foto
  • Download
  • Beranda
  • Tentang DPRD
    • Sambutan Ketua DPRD
    • Sejarah
    • Tugas dan Wewenang
    • Hak dan Kewajiban
  • Sekretariat Dewan
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • LKJIP
    • Rencana Strategis
    • IKU
    • Perjanjian Kerja
  • PPID
    • Program dan Kegiatan
    • Laporan Realisasi Anggaran Tahun Lalu
    • Laporan Realisasi Anggaran Berjalan
  • Alat Kelengkapan
    • Komisi
      • Komisi I
      • Komisi II
      • Komisi III
      • Komisi IV
    • Badan Anggaran
    • Badan Musyawarah
    • Badan Kehormatan
    • Bapemperda
  • Fraksi
    • Fraksi PKB
    • Fraksi PDIP
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi P3 Nurani Rakyat
    • Fraksi Demokrat Sejahtera
  • Gallery
    • Video
    • Foto
  • Download
No Result
View All Result
DPRD
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Rapat Komisi I membahas mengenai Ribuan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemkab Tegal belum bisa terima Tunjangan Hari Raya (THR)

Admin 2 by Admin 2
April 28, 2022
in Berita Utama
0
Rapat Komisi I membahas mengenai Ribuan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemkab Tegal belum bisa terima Tunjangan Hari Raya (THR)
51
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SLAWI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tegal  Melakukan Rapat Dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Ruang Rapat Komisi I membahas mengenai Ribuan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemkab Tegal belum bisa terima Tunjangan Hari Raya (THR) di tahun ini. Hal itu dikarenakan sistim perjanjian kontrak yang tidak mencantumkan THL mendapat THR atau gaji 13.

Hal itu terungkap saat Rapat Koordinasi (Rakor) Komisi 1 DPRD Kabupaten Tegal dengan sejumlah OPD membahas tentang THL di ruang Komisi I, Rabu (27/4). Rakor yang dipimpin Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Tegal, KRT Sugono Adinagoro didampingi Wakil Ketua Komisi 1 M Khuzaeni dan sejumlah anggota Komisi 1 lainnya. Sementara itu, OPD yang diundang diantaranya Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tegal, dan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Setda Kabupaten Tegal.

Baca Juga

DPRD Silaturrahim Halal Bihalal Hari Raya Idul Fitri 1443 H

DPRD Silaturrahim Halal Bihalal Hari Raya Idul Fitri 1443 H

Mei 9, 2022
Ketua DPRD  Imbau Kader NU Manfaatkan IT

Ketua DPRD Imbau Kader NU Manfaatkan IT

Mei 9, 2022

“THL yang tidak dapat THR untuk perjanjian kontrak perorangan jumlahnya sekitar 1.800 orang. Kalau THL yang outsorcing sudah dapat THR semua,” kata Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Tegal, M Khuzaeni usai rakor.

Dikatakan, THL perorangan sudah dua tahun tidak mendapatkan THR, karena aturannya tidak memperbolehkan. Namun, berdasarkan konsultasi Komisi 1 dengan Kemendagri terkait dengan aturan THL bisa mendapatkan THR. Dalam Pasal 17 Ayat 2 di Peraturan Penerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022. Dalam pasal itu, disebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD diatur dalam Peraturan Kepala Daerah.

“Jadi, tinggal keberanian Bupati buat Perbup. PTT tahun ini dapat THR, karena perjanjian kontraknya dirubah,” ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, adendum perjanjian kontrak bagi THL perorangan harus dilakukan secepatnya. Hal itu bisa dilakukan dengan menambahkan dalam perjanjian aturan pemberian THR dan gaji ke-13. Jika hal itu bisa dilakukan dengan cepat, maka Lebaran tahun ini para THL perorangan bisa mendapatkan THR. Akan terapi, hal itu tidak dilakukan Bupati.

“Kalau perjanjian kontrak sudah dirubah, maka bisa langsung dapat THR,” kata Jeni.

Ditambahkan, untuk anggaran pemberian THR bisa diambilkan dari uang gaji ke 11 dan 12. Nantinya, uang itu diganti dalam perubahan APBD setempat

Previous Post

Komisi III DPRD Kabupaten Tegal Minta Pemkab Persiapkan Kelancaran Arus Mudik Lebaran

Next Post

Bamus DPRD Agendakan Kegiatan Kedewanan untuk Tiga Bulan ke Depan

Admin 2

Admin 2

Related Posts

DPRD Silaturrahim Halal Bihalal Hari Raya Idul Fitri 1443 H
Berita Utama

DPRD Silaturrahim Halal Bihalal Hari Raya Idul Fitri 1443 H

Mei 9, 2022
Ketua DPRD  Imbau Kader NU Manfaatkan IT
Berita Utama

Ketua DPRD Imbau Kader NU Manfaatkan IT

Mei 9, 2022
Bamus DPRD Agendakan Kegiatan Kedewanan untuk Tiga Bulan ke Depan
Berita Utama

Bamus DPRD Agendakan Kegiatan Kedewanan untuk Tiga Bulan ke Depan

April 28, 2022
Komisi III DPRD Kabupaten Tegal  Minta Pemkab Persiapkan Kelancaran Arus Mudik Lebaran
Berita Utama

Komisi III DPRD Kabupaten Tegal Minta Pemkab Persiapkan Kelancaran Arus Mudik Lebaran

April 25, 2022
Komisi IV Menerima Audiensi Dari Puluhan Tenaga Kesehatan (nakes)
Berita Utama

Komisi IV Menerima Audiensi Dari Puluhan Tenaga Kesehatan (nakes)

April 25, 2022
Komisi II Melakukan Inspeksi Dadakan (sidak) Sejumlah Pasar Tradisional
Berita Utama

Komisi II Melakukan Inspeksi Dadakan (sidak) Sejumlah Pasar Tradisional

April 25, 2022
Load More
Next Post
Bamus DPRD Agendakan Kegiatan Kedewanan untuk Tiga Bulan ke Depan

Bamus DPRD Agendakan Kegiatan Kedewanan untuk Tiga Bulan ke Depan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

  • Bansos PGSI Minta Tidak Melalui Aplikasi Sibadu

    Bansos PGSI Minta Tidak Melalui Aplikasi Sibadu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 48 Anggota DPRD Periode 2019-2024 Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggota Muda Warna DPRD Kabupaten Tegal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Tegal Terhadap Raperda Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tegal Tahun 2019  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasar Balamoa Harus Direlokasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

By Categories

  • Agenda
  • Berita Utama
  • Parlementaria
  • Uncategorized
DPRD

SEKRETARIAT DPRD KAB. TEGAL
Jalan Dr. Soetomo No. 1 Slawi-Tegal Telp. : (0283) 491672, Fax : (0283) 491672
Contact us: setwan@dprd-tegalkab.go.id

Recent News

  • DPRD Silaturrahim Halal Bihalal Hari Raya Idul Fitri 1443 H Mei 9, 2022
  • Ketua DPRD Imbau Kader NU Manfaatkan IT Mei 9, 2022

Ikuti Kami

  • Produk Hukum
  • JDIH
  • Download
  • Kontak

© 2019 DPRD Kab. Tegal - All Right Reserved Setwan Kab. Tegal.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang DPRD
    • Sambutan Ketua DPRD
    • Sejarah
    • Tugas dan Wewenang
    • Hak dan Kewajiban
  • Sekretariat Dewan
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • LKJIP
    • Rencana Strategis
    • IKU
    • Perjanjian Kerja
  • PPID
    • Program dan Kegiatan
    • Laporan Realisasi Anggaran Tahun Lalu
    • Laporan Realisasi Anggaran Berjalan
  • Alat Kelengkapan
    • Komisi
      • Komisi I
      • Komisi II
      • Komisi III
      • Komisi IV
    • Badan Anggaran
    • Badan Musyawarah
    • Badan Kehormatan
    • Bapemperda
  • Fraksi
    • Fraksi PKB
    • Fraksi PDIP
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi P3 Nurani Rakyat
    • Fraksi Demokrat Sejahtera
  • Gallery
    • Video
    • Foto
  • Download

© 2019 DPRD Kab. Tegal - All Right Reserved Setwan Kab. Tegal.